TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membantah pernyataan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito ihwal kewenangan mengawasi impor bahan baku obat sirup ada di kementerian tersebut.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi mengatakan hingga saat ini importasi Ropilena Glikol dan Polietilena Glikol memang belum diatur oleh pihaknya karena tidak termasuk dalam daftar komoditas yang dilarang terbatas (lartas).
Bahan baku obat tersebut diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Eter (EGBE) yang menyebabkan gagal ginjal akut pada balita dan anak-anak.
Baca: BPKN Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Gagal Ginjal Akut, Buka Posko Pengaduan
Didi kemudian menjelaskan bagaimana aturan dan landasan importasi bahan kimia tersebut. "Pengaturan impor bahan kimia saat ini bersumber dari portal Indonesia National Single Window (INSW)," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat, 4 November 2022.
Produk Etilen Glikol (EG) memiliki kode HS 29053100 untuk jenis Etilen Glikol (CAS number 107-21-1). Aturan impor EG diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2001 dengan izin impor (lartas) berupa Registrasi Bahan Berbahaya dan beracun (B3) yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Sementata importasi Dietilen Glikol (DEG) berkode HS 29094100, untuk jenis Dietilen Glikol (CAS number 111-46-6). Aturan impor DEG berdasarkan PP Nomor 74 tahun 2001 dengan izin impor (lartas) berupa Registrasi Bahan Berbahaya dan beracun (B3) yang juga diterbitkan oleh KLHK.
Selain EG dan DEG, bahan kimia Sorbitol dengan kode HS 29054400 dan Gliserin atau Gliserol dengan kode HS 29054500) juga tidak termasuk komoditas yang diatur importasinya oleh Kemendag.
Selanjutnya: Adapun impor bahan kimia Sorbitol diatur dalam ...