TEMPO.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan akan membentuk tim pencari fakta untuk menginvestigasi kasus gagal ginjal akut pada anak. Ketua BPKN Rizal Edy Halim mengatakan tim itu akan terdiri atas anggota kepolisian, kejaksaan, jurnalis, akademisi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
"Tim pencari fakta ini akan bekerja dalam waktu yang tidak lama untuk mendapatkan data yang bisa disandingkan dengan apa yang beredar di publik," kata dia dalam konferensi pers di kantor BPKN, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 November 2022.
Ia menyebutkan data yang akan dihimpun oleh tim pencari fakta ialah yang berkaitan dengan data korban. Rizal mengungkapkan, selama ini, BPKN kesulitan mendapatkan data tersebut lantaran pihak rumah sakit enggan mengungkapkannya apabila tidak ada izin dari Kemenkes. Sementara itu, prosedur yang ditetapkan Kemenkes cukup rumit dan panjang.
Menurut Rizal, tim pencari fakta bisa menghimpun data dengan komprehensif. BPKN juga membuka posko pengaduan di kantornya untuk menghimpun data tersebut dari masyarakat. Adapun posko BPKN berada di Jalan Jambu Nomor 32, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca: BPKN Minta Pemerintah Tetapkan Kasus Gagal Ginjal Anak sebagai Kejadian Luar Biasa
Posko pengaduan online juga telah dibuka di seluruh media sosial BPKN, yakni di Instagram, Facebook, Twitter, dan TikTok. Permohonan advokasi dapat disampaikan melalui pesan WhatsApp dengan nomor 08153153.
Rizal berharap, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang ada di daerah dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya (LPKS) di seluruh indonesia membuka posko serupa.
Secara paralel, BPKN akan menyampaikan surat rekomendasi pembentukan tim pencari fakta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Surat tersebut ditembuskan kepada Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain soal pembentukan tim pencari fakta, surat rekomendasi ini pun mencakup desakan BPKN kepada pemerintah untuk melakukan audit terhadap proses produksi obat-obatan yang diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut anak. Rizal menuturkan, BPKN akan terus mendesak pemerintah melakukan audit secara keseluruhan mulai proses pra-registrasi, registrasi, dan izin edar obat-obatan, khususnya obat sirup.
Menurutnya, pemerintah perlu mengaudit secara keseluruhan proses produksi termasuk perolehan bahan baku, baik yang dibuat dalam negeri maupun impor, hingga proses distribusinya. Adapun per hari ini Kementerian Kesehatan mencatat kasus ini telah menelan korban jiwa hingga 178 balita.
Jumlah balita yang mengidap penyakit gagal ginjal akut mencapai 325 jiwa. Rizal menduga jumlah itu lebih besar. Apalagi kasus gagal ginjal telah tersebar di hampir seluruh provinsi di Indonesia. Kasus terbesar ada di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca juga: Resmi, Daftar Lengkap 156 Obat Sirup yang Boleh Diresepkan Kembali
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.