Adapun impor bahan kimia Sorbitol diatur dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat Dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia. Importasi itu dengan izin Surat Keterangan Impor yang diterbitkan oleh BPOM.
Sedangkan importasi Gliserin atau Gliserol diatur dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 29 Tahun 2017. Izin impor atau lartas Gliserin dan Gliserol berupa Surat Keterangan Impor (SKI) yang diterbitkan oleh BPOM dan untuk jenis Gliserol (CAS number 56-81-5).
Aturan tersebut berdasarkan dalam PP Nomor 74 tahun 2001 tentang tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun dengan izin impor (lartas) berupa Registrasi Bahan Berbahaya dan beracun (B3) yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Menindaklanjuti perkembangan terakhir kasus gagal ginjal akut dan temuan BPOM belakangan ini, Didi menyatakan Kemendag akan membahas usulan lartas atas importasi bahan baku obat yang diduga membahayakan ginjal anak-anak dan orang dewasa itu.
Diskusi tersebut akan dilakukan bersama Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Kemenko Bidang Perekonomian, BPOM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Lembaga National Single Window (LNSW).
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Angrijono mengatakan pihaknya akan senantiasa berkoordinasi dengan BPOM untuk melindungi konsumen dari obat dan produk farmasi lainnya yang tidak sesuai ketentuan. Untuk itu, Kemendag bakal terus melakukan pengawasan di lapangan.
Sejumlah rapat koordinasi dengan para para pemangku kepentingan di bidang farmasi seperti produsen obat, asosiasi perusahaan farmasi dan apotek juga sudah dilakukan. Selain itu, Kemendag juga menemui distibutor dibidang obat-obatan serta asosiasi penjualan online (idEA). "Untuk menyamakan persepsi dalam rangka perlindungan konsumen," kata Veri.
Selanjutnya: Ia pun meminta pada para pelaku usaha baik produsen,...