Ia pun meminta pada para pelaku usaha baik produsen, asosiasi perusahaan farmasi, maupun asosiasi penjualan online untuk mengikuti ketentuan dari pemerintah terkait produksi dan penjualan obat sesuai standar yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan pihaknya tak bisa mengawasi bahan baku obat itu, karena importasinya tidak melalui surat keterangan impor (SKI) BPOM. Menurut Penny, bahan baku obat sirop itu masuk dari luar negeri secara umum. Padahal bahan baku tambahan dalam proses produksi obat itu seharusnya masuk dalam jangkauan pharmaceutical grade.
“PG dan PEG ini masuk tidak lewat Badan POM, tapi melalui Kementerian Perdagangan-non larangan dan pembatasan. Jadi tidak melalui surat keterangan impor Badan POM," kata Penny saat rapat kerja dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 2 November 2022. "Artinya BPOM tidak bisa melakukan pengawasan."
Penny juga telah menyampaikan hal itu pada Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat rapat terbatas bersama Kementerian Kesehatan. Dia menjelaskan bahwa bahan obat berupa pelarut bisa juga digunakan oleh berbagai macam industri, seperti cat dan tekstil. Sementara jika termasuk pharmaceutical grade, pengawasannya tetap harus melewati BPOM terlebih dahulu.
“Namun saat ini peraturan itu belum ada. Sehingga ini masuk, sehingga gap itulah yang dimanfaatkan oleh para penjahat yang memanfaatkan."
Menurut Penny, banyak importir, distributor dan industri farmasi yang 'bermain' memanfaatkan celah tersebut. Ia juga menduga permasalahan harga yang sangat tinggi menjadi penyebab penggunaan bahan ilegal itu terjadi. Pasalnya, bila semakin dimurnikan, kata Penny, harga bahan baku pharmaceutical grade semakin berbeda dengan bahan baku kimia yang bukan pharmaceutical grade.
Baca juga: Tanggapi BPOM Soal Bahan Baku Obat Sirup Impor, Kemendag: Memang Belum Diatur
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.