Sarankan pihak pemberi untuk melakukan pengecekan uang ke bank, kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor Bank Indonesia terdekat. Gunakan praduga tak bersalah karena pihak pemberi mungkin adalah korban yang menyadari bahwa uang tersebut adalah uang yang diragukan keasliannya.
Jika menerima uang palsu setelah bertransaksi, Bank Indonesia meminta agar penerima menjaga fisik dan tidak mengedarkan kembali uang yang diragukan keasliannya. Penerima diharapkan melaporkan temuan tersebut disertai dengan uang yang diragukan keasliannya kepada bank, kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor Bank Indonesia terdekat.
Laporan masyarakat atas uang yang diragukan keasliannya kepada Bank Indonesia, baik yang disampaikan langsung atau melalui bank, akan diteliti lebih lanjut.
Menanggapi pengungkapan kasus peredaran uang palsu oleh kepolisian baru-baru ini, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan agar masyarakat lebih meningkatkan kewaspadaannya.
Dari kasus yang berhasil diungkap itu, uang palsu yang diproduksi nyaris menyerupai uang asli. Hal itu karena pelaku mempunyai mesin dan bahan uang yang berasal dari luar negeri.
"Mereka belajar, jadi belajar dari medsos dan kemudian mencoba. Hampir mendekati aslinya, oleh karena itu saya menggandeng Bank Indonesia," kata Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa, 1 November 2022.
Uang palsu yang tercetak tersebut adalah pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu lama. Pada hasil cetak uang palsu tersebut ditemukan serat kapas yang merupakan ciri-ciri uang asli.
Baca juga: Bank Indonesia Prediksi Inflasi Inti Bakal Tetap terkendali, Ini Penjelasannya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.