3. Cetak Intaglio. Tanda ini berupa cetakan tanda kasar kalau diraba. Biasanya pada nomor seri dan kalau diterawang dengan lampu ultra violet akan memancarkan warna emas.
4 Gambar Saling Isi (Rectoverso) untuk lambang BI. Pencetakan suatu ragam bentuk yang menghasilkan cetakan pada bagian muka dan belakang beradu tepat dan saling mengisi jika diterawangkan ke arah cahaya.
5. Tinta Berubah Warna (Optical Variable Ink). Hasil cetak mengkilap (glittering) yang berubah-ubah warnanya bila dilihat dari sudut pandang yang berbeda.
6. Tulisan Mikro (Micro Text). Tulisan ini berukuran sangat kecil yang hanya dapat dibaca dengan menggunakan kaca pembesar. Cara ini dikenal dengan cara semi tertutup.
7. Tinta Tidak Tampak (Invisible Ink). Hasil cetak tidak kasat mata yang akan memendar di bawah sinar ultraviolet.
8. Gambar Tersembunyi (Latent Image).
Adapun cara berikutnya untuk mengidentifikasi keaslian uang adalah dengan melakukan uji laboratorium.
"Uji laboratorium ini terkait bahan kertasnya, bahan pengamannya, untuk memastikan apakah itu uang asli atau palsu," ucap dia.
Saat ini, upaya pencegahan peredaran uang palsu itu diperluas menjadi CBP atau cinta, bangga, dan pahami rupiah.
"Masyarakat di sini harus mengenalnya (uang), kemudian uang itu disayangi, dijaga dengan 5J, yaitu jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi," katanya.
Saat ditanya kemungkinan ada tidaknya penggantian dari Bank Indonesia untuk orang yang menerima uang palsu, Joko menyatakan uang palsu tidak akan mendapat penggantian dari Bank Indonesia.
"Bank Indonesia tidak bisa mengganti uang palsu maupun uang hilang," jelasnya.
Apabila masyarakat menerima uang palsu saat bertransaksi, saran dari Bank Indonesia adalah agar menolak dan menjelaskan secara sopan bahwa meragukan keaslian uang tersebut. Kemudian meminta kepada pihak pemberi untuk memberikan uang lainnya sebagai pengganti uang tersebut (lakukan pengecekan ulang).
Selanjutnya: Jika menerima uang palsu, segera klarifikasi ke kantor BI terdekat.