Oleh sebab itu, dengan kebijakan fiskal saat ini, pemerintah sudah sangat berhati-hati dalam kurun waktu yang lama. Tingkat utang pemerintah juga sesuai dengan Undang-undang Keuangan Negara, yaitu di bawah level 60 persen dari PDB, menurut James, borrowing costs saat ini harusnya lebih rendah lagi.
"Secara keseluruhan defisit anggaran telah turun, dan saya berharap itu akan mendorong pasar untuk mulai meminta rate yang lebih rendah pada utang Indonesia, tapi kita tidak pernah tahu," kata James.
Sebelumnya, Director of the IMF’s Asia and Pacific Department Krishna Srinivasan saat meluncurkan Regional Economic Outlook pada 27 Oktober 2022 mengatakan, meningkatnya biaya pinjaman pemerintah itu dipicu pengetatan signifikan kondisi keuangan global.
Kenaikan biaya pinjaman itu dipengaruhi oleh kebijakan suku bunga acuan bank sentral negara-negara maju, khususnya bank sentral Amerika Serikat, The Federal Reserve (The Fed) yang semakin tinggi dan terus menerus naik secara cepat. Kebijakan ini untuk merespons tingginya tingkat inflasi secara global.
"Kita telah melihat pengetatan signifikan dari kondisi keuangan global, yang meningkatkan biaya pinjaman pemerintah dan depresiasi mata uang Asia," ujar Srinivasan.
Baca juga: IMF Anggap RI Belum Perlu Cairkan Dana Bantuan, Pemerintah Disarankan Lakukan Ini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.