TEMPO.CO, Jakarta - Dana Moneter Internasional atau IMF memastikan bahwa Indonesia belum membutuhkan penarikan terhadap dana bantuan yang telah disediakan lembaga itu selama ini yaitu melalui mekanisme Special Drawing Rights (SDR).
Secara total, kuota SDR Indonesia yang telah disediakan IMF tahun lalu sebesar 4,46 miliar SDR atau setara dengan US$ 6,31 miliar. Bila menggunakan asumsi kurs pada tahun itu 14.270 per dolar AS, maka bantuan SDR tersebut setara dengan Rp 90 triliun.
Adapun posisi cadangan devisa Bank Indonesia pada akhir Agustus 2021 sebesar US$ 144,8 miliar. Angka tersebut naik US$ 7,5 miliar dari sebelumnya sebesar US$ 137,3 miliar pada Juli 2021.
Baca: IMF Beberkan Alasan Indonesia Tidak Masuk Daftar 28 Negara yang Antre Minta Bantuan
"Kami tidak melihat Indonesia saat ini tengah membutuhkan SDR," kata IMF Senior Resident Representative untuk Indonesia James Walsh saat berkunjung ke kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2022.
Walsh mengingatkan, sejatinya SDR disediakan IMF bagi negara-negara anggotanya untuk meningkatkan likuditas, sebagai salah satu alat stimulus untuk menghadapi gejolak perekonomian global. Terutama saat dihadapkan pada dampak Pandemi Covid-19 sejak 2020.
"Idenya adalah negara-negara ini dapat saling memperdagangkan SDR, dan tujuannya adalah negara-negara yang paling terdampak oleh Pandemi Covid-19 bisa meminjam SDR dari negara lain yang terdampak paling minim," ujar Walsh.
Namun karena mampu keluar dari masa-masa sulit pandemi Covid-19 dengan sangat baik, menurut Walsh, Indonesia tak memerlukan SDR itu dan malah sepatutnya meminjamkannya ke negara lain.
Perekonomian di Tanah Air juga dinilai dapat bertahan dengan baik. Hal ini ditandai dengan pertumbuhan ekonomi yang bangkit dari minus 2,07 persen pada 2020 menjadi 3,69 persen pada 2021, dan kuartal III tahun ini sudah ke posisi 5,44 persen.
"Idealnya, kita mengharapkan negara-negara yang belum membutuhkan SDR akan memberikannya sebagai pinjaman ke negara-negara berpendapatan rendah, yang kini pun tengah menghadapi permasalahan ekonomi," kata Walsh.
SDR atau Hak Penarikan Khusus adalah aset cadangan mata uang asing pelengkap yang ditetapkan oleh IMF pada 1969. Fungsi dari SDR adalah sebagai pelengkap untuk cadangan mata uang para negara anggota IMF.
Adapun nilai SDR didasarkan pada 5 (lima) mata uang yaitu dolar AS, euro, renminbi, poundsterling dan yen. SDR berfungsi sebagai unit akun IMF dan beberapa organisasi internasional lainnya.
Selanjutnya: SDR bukan mata uang, tapi bisa dtukar dengan mata uang.