Temuan terhadap dua perusahaan tersebut, Penny berujar, sudah masuk ke ranah penindakan. Selain itu, BPOM menemukan bukti bahwa industri farmasi tersebut telah melakukan perubahan bahan baku propilen glikol dan sumber pemasoknya tanpa melalui proses kualifikasi pemasok dan pengujian bahan baku.
“Yang seharusnya pengujian itu dilakukan oleh para produsen tersebut sesuai dengan ketentuan standar yang ada yang sudah ditegakkan bersama BPOM,” ucap Penny.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Dedi menyatakan tim gabungan penanganan kasus gagal ginjal akut masih melakukan pengambilan sampel pasien, berupa obat sirup yang diminum, sampel darah dan sampel urine, serta rekam medis dokter yang merawat pasien.
Sampel itu diambil dari seluruh pasien di Indonesia. “Masih proses penyelidikan, antara BPOM, Kemenkes, dan penyidik masih mempelajari hasil sampel dari laboratorium di seluruh Indonesia yang ada pasien gagal ginjal,” kata Dedi.
Menurut Dedi, sampel pasien gagal ginjal akut yang dikumpulkan oleh tim gabungan bakal dibawa ke Jakarta untuk diuji di Labfor Polri untuk menelusuri penyebab gagal ginjal yang dialami oleh pasien.
“Jadi setiap daerah berbeda-beda kasusnya, makanya empat sampel itu dikumpulkan semua dibawa ke Jakarta untuk diteliti. Setelah itu dianalisis dan dirapatkan dengan para ahli, baru nanti dibuat suatu kesimpulan,” kata dia.
Baca juga: BPOM Temukan Bahan Obat yang Mengandung EG dan DEG Berasal dari Produsen Thailand
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini