Dugaan penipuan itu sudah dilaporkan ke Polda Sumut dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1918/X/2022/SPKT/Polda Sumut tanggal 28 Oktober 2022. Semula, kata Hermansyah, pihaknya akan menggunakan pasal tentang Undang-Undang Kesehatan dan Konsumen, namun kemudian berubah.
"Karena (terlapor adalah) supplier, maka kami menggunakan pasal penipuan, buktinya certificate analize yang mereka siapkan," ucap Hermansyah.
Selain itu, kata dia, perusahaan juga menyertakan bukti yang menguatkan pihaknya melaporkan PT Logicom Solution atas tindak penipuan. Sebab, ada hasil laboratorium dan sertifikat milik PT Logicom Solution tidak sesuai.
"Hasil lab (laboratorium) versi kami dengan certificate analize yang mereka jaminkan itu aman, tidak sesuai; makanya menggunakan pasal penipuan sebagai produk yang dijual kepada kami," tuturnya.
Lebih jauh, ia berharap laporan tersebut diusut secara tuntas dan dapat diteruskan ke Mabes Polri. "Laporan ini kami anggap sebagai laporan yang bisa diteruskan ke Mabes Polri agar ditindaklanjuti di Tindak Pidana Tertentu atau Tipiter Mabes Polri; dan laporan kami ini agar segera muncul," kata Hermansyah.
Hermansyah juga meminta pihak terkait untuk mengusut PT Logicom Solution karena kliennya sudah menerapkan kebijakan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dalam pembuatan obat sirup. "Kami minta yang bertanggung jawab diusut kepada penyedia bahan baku, karena mekanisme pemberian bahan baku ke perusahaan kami sudah pasti menggunakan certificate analize. Sebab, dalam penyediaan bahan baku, supplier menyediakan sertifikat yang menjelaskan bahan baku tersebut," ucapnya.
ANTARA
Baca juga: 3 Obat Sirup Ditarik BPOM, Pemilik Apotek: Laku karena Murah, Harga Rp 7 Ribuan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.