TEMPO.CO, Jakarta - Produsen obat sirup Unibebi, PT Universal Pharmaceutical Industries, menarik seluruh produk obat tersebut dari pasaran. Hal ini dilakukan menyusul temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menduga obat sirop Unibebi mengandung EG melebihi ambang batas aman.
"Produk Unibebi yang ditarik yakni Unibebi Cough Sirup 173.880 botol dan Unibebi Demam Drop 11.232 botol. Di Medan jumlahnya 67.176 botol, ditarik semuanya karena kami turut bertanggung jawab dan patuh terhadap BPOM," kata salah satu tim kuasa hukum PT Universal Pharmaceutical Industries, Hermansyah Hutagalung, saat konferensi pers di Kota Medan, Sabtu, 29 Oktober 2022.
Dengan begitu, total ada sekitar 185 ribu botol obat sirop Unibebi di lapangan, baik di apotek, rumah sakit, toko obat, dan lainnya, telah ditarik dari pasaran di seluruh Indonesia.
Baca: Daftar Terbaru Tambahan 65 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi Menurut BPOM, Kini Total Ada 198 Obat
Hermansyah juga menyebutkan perusahaan tengah melaporkan PT Logicom Solution ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penipuan terkait penyaluran bahan baku obat. Logicom Solution dilaporkan atas dugaan melakukan penipuan menyusul ditemukan adanya cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas pada obat sirop Unibebi.
"Setelah kami mengetahui hasilnya melewati ambang batas aman, kami langsung membuat laporan ke Polda Sumut," ujar Hermansyah.
Bila dugaan penipuan itu terbukti, maka PT Universal Pharmaceutical Industries beserta industri farmasi menjadi korban dari tindakan pemasok bahan baku yang tidak bertanggung jawab. "Selama ini Universal Pharmaveutical selalu menjaga produknya tetap aman," ucapnya.
Hermansyah menjelaskan, bahwa PT Universal Pharmaceutical Industries telah menguji sampel obat sirup yang menggunakan bahan baku yang dipasok oleh Logicom Solution. "Saat ini kami sampaikan, hasilnya melewati ambang batas aman," katanya. "Jadi kami menganggap bahwa dia (Logicom Solution) sudah melakukan penipuan atas perusahaan kita."
Selanjutnya: Dugaan penipuan sudah dilaporkan ke Polda Sumut.