Permasalahan yang sama pernah terjadi pada 2021. Kala itu, pemerintah Indonesia melalui Kemnaker bersama kementerian dan lembaga terkait juga memulangkan 105 ABK dari Taiwan.
Latar belakang masalahnya pun hampir sama, yaitu telah berakhirnya perjanjian kerja para ABK, namun tidak dapat pulang ke Indonesia karena belum adanya kru pengganti. Hal itu diperparah dengan gaji para ABK tersebut tidak dibayarkan sepenuhnya dan ada di antara mereka yang gajinya tidak dibayarkan.
Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan PMI Kemnaker Rendra Setiawan menuturkan pemerintah Indonesia tidak ingin permasalahan yang sama terulang kembali. Karena itu, Indonesia dan Taiwan akan segera duduk bersama mencari solusi agar permasalahan ABK Indonesia di Taiwan dapat dituntaskan.
Rendra mengatakan pemerintah juga akan mengundang Kepala Taipei Economic and Trade Office (TETO) di Jakarta. Undangan tersebut bertujuan untuk menyampaikan sikap tegas pemerintah Indonesia terhadap penyelesaian masalah ABK Indonesia di Taiwan yang sudah berlarut-larut.
"Termasuk para ABK Kapal MV Jian Ye yang saat ini masih menunggu untuk dapat dipulangkan dengan permasalahan yang sama," kata Rendra.
Baca juga: Tangkap 4 Kapal Ikan Ilegal di Selat Malaka, KKP: Dua Bendera Malaysia, Dua RI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.