Dari laporan yang masuk, ujar Tunggul, penjualan obat cair anjlok hingga 40 persen sejak isu obat cair berbahaya ini beredar.
"Kami terus terang bingung, padahal saat ini musim hujan, banyak masyarakat membutuhkan obat jika anaknya sakit, tapi malah dilarang berjualan padahal obat-obat yang dijual sudah sesuai standar uji BPOM semua," kata dia.
Ia menekankan bahwa kalangan apoteker sekaligus pemilik apotek selama ini telah memiliki data dan pengetahuan terkait ketersediaan obat yang aman. "Kami berikan informasi ke masyarakat terkait dengan kandungan obat pada produk yang dibeli, tentang informasi keamanan obat, jadi ketika pasien itu membutuhkan obat dalam bentuk sirup, kami sodorkan keamanannya," ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkes menginstruksikan seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Surat edaran itu mengatur tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak. Instruksi ini dikeluarkan Kemenkes sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.
Dalam poin 8 surat edaran itu disebutkan, "Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Baca juga: Mie Sedaap Berkali-kali Ditarik di Luar Negeri, Kemendag: Sepihak, Kita Dalami Dulu
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini