Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

CEO WeLab Beberkan Alasan Bersama Anak Usaha Astra Akuisisi Bank Jasa Jakarta USD 500 Juta

image-gnews
Founder dan Group CEO WeLab Simon Loong dalam acara Media Lunch : WeLab Dukung  Perkembangan Digital Bank di Indonesia di Jakarta, Kamis, 13 Oktober 2022. ANTARA/Muhammad Heriyanto
Founder dan Group CEO WeLab Simon Loong dalam acara Media Lunch : WeLab Dukung Perkembangan Digital Bank di Indonesia di Jakarta, Kamis, 13 Oktober 2022. ANTARA/Muhammad Heriyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - CEO WeLab Simon Loong membeberkan lebih jauh tentang tujuan anak usahanya bersama anak usaha PT Astra International Tbk mengakuisisi PT Bank Jasa Jakarta.

Adapun nilai akuisisi PT Bank Jasa Jakarta (BJJ) oleh PT Astra International Tbk. (ASII) melalui anak perusahaannya PT Sedaya Multi Investama (Astra Financial) bersama WeLab melalui WeLab Sky Limited (WeLab Sky) adalah sebesar US$ 500 juta. Bila dirupiahkan, nilai akuisisi bank tersebut sekitar Rp 7,7 triliun (asumsi kurs Rp 15.393 per dolar AS).

Simon Loong menyebutkan bahwa WeLab dan Astra berencana untuk menjadikan BJJ sebagai bank digital inovatif di Indonesia. "Nilai transaksi akuisisi BJJ mencapai US$ 500 juta, berdua dengan Astra International. Kami akan meluncurkan produk digital banking pada tahun depan, secepat mungkin,” ujarnya, Kamis, 13 Oktober 2022.

Baca: Astra Resmi Akuisisi 49,6 Persen Bank Jasa Jakarta, Nilai Transaksi Rp 3,87 Triliun

Dana tersebut, kata Loong, akan digunakan untuk memperkuat modal inti BJJ agar bisa memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mensyaratkan bank memiliki modal inti Rp 3 triliun. Per Juni 2022 lalu, modal inti BJJ baru sebesar Rp 2,1 triliun.

Usai menyelesaikan transaksi akuisisi, WeLab Sky dan Astra Financial menjadi pemegang saham mayoritas sekaligus pengendali bank, dengan masing-masing memiliki saham BJJ sebesar 49,56 persen.

Adapun sebelumnya, pada 19 September 2022, WeLab Sky dan Astra Financial telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk menyelesaikan transaksi akuisisi terhadap BJJ.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kesempatan itu, Direktur Astra sekaligus Director-In-Charge Astra Financial Suparno Djasmin menyampaikan BJJ sebagai bank digital, melalui strategi omnichannel, akan melengkapi produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan kepada pelanggan Astra.

Suparno saat itu mengutip hasil riset bahwa sekitar 77 persen masyarakat di Indonesia masih tergolong ke dalam kategori unbanked dan underbanked. "Melalui kerja sama ini, kami berharap BJJ dapat memenuhi kebutuhan pelanggan serta mempercepat inklusi dan literasi keuangan di Indonesia,” tuturnya.

Sebelumnya, WeLab dan Astra telah bermitra dalam ekosistem teknologi finansial di Indonesia dengan membentuk perusahaan patungan fintech lending bernama PT Astra WeLab Digital Arta (AWDA) atau MauCash pada tahun 2018.

ANTARA

Baca juga: Ancaman Resesi, Perencana Keuangan Sarankan Masyarakat Investasi Ketimbang Menabung

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

9 jam lalu

Suasana arus lalu lintas Tol Tangerang-Merak pada kilometer 93 yang mengalami kemacetan sebelum Gerbang Tol Merak di Banten, 30 Mei 2019. Kemacetan disebabkan oleh meningkatkan jumlah kendaraan pada mudik H-6 Lebaran. TEMPO/Amston Probel
Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

3 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

3 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

3 hari lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

3 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

6 hari lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

6 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.