TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia mencatat adanya kerugian yang dialami pengusaha importir produk hortikultura akibat tindakan Badan Karantina Pertanian yang menahan produk impor itu masuk ke Indonesia sejak4 September 2022. Padahal, importir telah memegang Surat Persetujuan Impor (SPI).
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, dengan adanya penahanan barang tersebut, pelaku usaha importir produk hortikultura harus mengeluarkan biaya tambahan yang dihitung menjadi kerugian, seperti biaya penumpukan, biaya listrik, dan biaya demurrage di pelabuhan yang mencapai Rp 3,2 miliar per tanggal 14 September 2022.
"Kerugian sampai 22 September diperkirakan sampai Rp 8 miliar, jadi memang ini harus ditangani secara cepat," kata Yeka saat konferensi pers, Senin, 26 September 2022.
Yeka menceritakan, sebetulnya permasalahan ini sudah ditindaklanjuti Ombudsman dari hasil laporan pelaku usaha importir produk seperti anggur, lengkeng, jeruk mandarin, lemon, cabe kering, onion New Zealand, dan jeruk Afrika Selatan, dan telah mendapat solusi dari Kementerian Pertanian.
Laporan itu dibuat pada 9 September 2022 oleh para pelaku usaha berizin tersebut ke Ombudsman lalu ditindaklanjuti pada 14 September 2022. Hasil laporan ini pun telah selesai dimuat dalam Laporan AKhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) mengenai Dugaan Maladministrasi dalam Penahanan dan Penolakan Produk Impor Holtikultura.
Dalam LAHP disebutkan pemeriksaan Ombudsman kepada pelapor sudah dilaksanakn sejak 14 September 2022. Lalu mulai 15-22 September pemeriksaan kepada Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemetnerian Hukum dan HAM hingga Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian.
Dari rangkaian pemeriksaan ini, Yeka mengatakan, Ombudsman menemukan adanya disharmoni regulasi kebijakan impor produk hortikultura, kekeliruan dalam penahanan dan penolakan produk impor hortikultura, hingga inkonsistensi pelaksanaan pemeriksaan produk impor hortikultura dari border ke post border.
Selanjutnya: Hingga kini, barang impor berizin masih tertahan.