Temuan ini pun telah disampaikan kepada Kementerian Pertanian, dan pihak Kementerian Pertanian juga telah memberikan solusi bersyarat dengan mengizinkan pengeluaran barang impor produk hortikultura yang belum memiliki Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) namun telah mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI).
Produk hortikultura yang diizinkan dilepaskan oleh Badan Karantina Pertanian adalah yang tiba di tempat pemasukan mulai tanggal 27 Agustus 2022 hingga 30 September 2022. Namun, sebelum produk impor hortikultura tersebut dikeluarkan, Kementan mewajibkan dilakukan uji laboratorium untuk memastikan keamanan pangan.
Kendati begitu, Yeka mengatakan, hingga Sabtu kemarin, Ombudsman telah kembali mengonfirmasi kepada pihak penguji lab bahwa barang-barang yang ditahan ini sudah diuji. Tapi, hingga saat ini, menurut Yeka, barang-barang yang ditahan itu tidak kunjung keluar. Karena itu, dia memastikan per hari ini akan melakukan sidak ke lab pemeriksa itu.
"Ombudsman siang ini akan meluncurkan tim untuk sidak kurang lebar untuk menanyakan, kalau uji lab nya enggak ada masalah, sebetulnya sudah tidak perlu lagi ada alasan karena posisi Kementan sudah jelas," ujar Yeka.
Menurut Yeka, produk impor hortikultura yang tertahan per tanggal 14 September 2022 mencapai 1.477 ton dengan nilai Rp 31,53 miliar. Oleh sebab itu, total barang yang tertahan ini tidak sesuai dengan pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi XV yang ingin menyederhanakan tata niaga ekspor dan impor melalui pergeseran pengawasan dari border ke post border.
"Komoditas impor hortikultura ini yang dilaporkan pelapor merupakan bagian dari barang impor tertentu yang pemeriksaannya seharusnya di post border, di luar pelabuhan, tidak boleh di dalam pelabuhan," ujar Yeka.
Baca: PLN Beri Pendampingan ke Masyarakat Penerima Kompor Listrik: Sampai Benar-benar Mandiri
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.