Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Demo Hari Tani di Patung Kuda, Buruh Soroti Leletnya Pemerintah Atasi Konflik Lahan

image-gnews
Partai Buruh dan Serikat Petani Indonesia menggelar aksi demonstrasi di area Patung Kuda, Jalan Medan Medeka Barat, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 24 September 2022. TEMPO/Khory Alfarizi
Partai Buruh dan Serikat Petani Indonesia menggelar aksi demonstrasi di area Patung Kuda, Jalan Medan Medeka Barat, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 24 September 2022. TEMPO/Khory Alfarizi
Iklan

Tercatat ada 12 gugatan uji formil maupun materil yang dilakukan oleh berbagai organisasi gerakan rakyat, seperti dari buruh, masyarakat adat, gerakan lingkungan dan pekerja migran terhadap UU Cipta Kerja itu. Setelah melalui berbagai tahapan persidangan dalam waktu satu tahun, pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi memutuskan UU Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ini merupakan putusan uji formil pertama yang disahkan oleh mahkamah; Amar putusan MK juga menyatakan bahwa tidak dibenarkan untuk mengambil tindakan atau kebijakan strategis dan berdampak luas, termasuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja," kata Said Iqbal.

Keenam, buruh menganggap pemerintah tidak melaksanakan amanat Undang-undang Pangan. Alih-alih melaksanakan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan itu, kata dia, pemerintah justru menghadirkan UU Cipta Kerja yang menghapus atau mengubah beberapa pasal penting dalam beleid lama. 

Said mencontohkan dihapuskannya klausul "impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan", yang diganti menjadi impor pangan saja. Ini menyebabkan sumber penyediaan pangan dapat berasal dari impor pangan. "Peraturan ini tentu saja merugikan petani karena keran impor pangan dibuka selebar-lebarnya dalam UU Cipta Kerja. Meskipun UU Cipta Kerja telah diputuskan Inkonstitusional Bersyarat oleh MK, pemerintah masih saja memaksakan pelaksanaan UU Cipta Kerja," tutur Said.

Ketujuh, buruh menyoroti UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Perlintan) yang tidak dijalankan. Pemerintah belum menjalankan putusan MK Nomor 87/PUU-XI/2013 terhadap Uji Materi UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU Perlintan). Putusan ini sejatinya sudah ada sejak 2014 lalu, tapi belum kunjung direalisasikan.

Dampak dari sikap pemerintah itu, Said berujar, adalah terjadinya diskriminasi terhadap kelembagaan petani dalam menikmati akses dan kesempatan yang setara terhadap bantuan dan program dari pemerintah. Salah satunya kebijakan pupuk subsidi yang mengharuskan petani harus terdaftar sebagai anggota Poktan dan Gapoktan. 

Catatan kedelapan, buruh mengktirik subsidi dan bantuan untuk petani yang belum ada perbaikan, seperti pupuk. Said Iqbal menilai amburadulnya pendistribusian pupuk subsidi mengakibatkan kelangkaan. Karena masalah itu, banyak petani tidak mendapatkan pupuk subsidi. Pada saat bersamaan, petani menghadapi masalah kenaikan harga pupuk non-subsidi yang pesat. 

Tak hanya buruh, Ombudsman pun sudah membuat laporan soal tata kelola pupuk bersubsidi di Indonesia yang dinilai tidak efektif. "Belum lagi penyaluran teknologi pertanian yang tidak merata, cenderung tidak tepat guna dan tidak sesuai dengan kebudayaan lokal menyebabkan pertanian berbiaya tinggi, kerusakan alam dalam jangka panjang dan jauh dari prinsip pertanian agroekologis," tutur Said.

Kesembilan, buruh mengkritik jaminan harga yang layak bagi petani. Beberapa bahan pangan mengalami gejolak harga sepanjang 2022, salah satunya minyak makan sawit--termasuk TBS sawit. Menurut dia, petani kerap mendapatkan harga yang tidak layak, kendati harga bahan pangan di tingkat konsumen mengalami kenaikan, seperti bawang merah, telur ayam, daging, dan lain-lain.

Terakhir atau kesepuluh, buruh melihat bahwa kesejahteraan petani belum terwujud. Salah satu ukurannya adalah Nilai Tukar Petani (NTP) yang fluktuatif selama 2022. Jika dilihat dari NTP, sejauh ini sektor pertanian masih ditopang oleh subsektor perkebunan rakyat (yang tata kelolanya juga masih tergantung pada korporasi). Sementara itu subsektor lainnya pun belum sepenuhnya sejahtera dan dari ukuran NTP, kerap kali di bawah standar impas (di bawah 100).

Pada Agustus 2022, nilai NTP berada di 106,31. Penurunan NTP disinyalir terjadi akibat penurunan di subsektor NTP perkebunan, yang selama ini menjadi penopang utama NTP Nasional. Reforma Agraria yang tidak kunjung dijalankan secara total dan cepat, kata Said, tidak hanya merugikan petani.

Kelas pekerja lainnya seperti buruh, nelayan, masyarakat adat, masyarakat perdesaan dan pekerja informal ikut menanggung dampaknya. "Ketimpangan penguasaan, kepemilikan, dan pamanfaatan tanah di perdesaan akan terus melanjutkan migrasi penduduk secara besar-besaran dari desa ke kota. Sementara keterbatasan lapangan pekerjaan menciptakan kompetisi yang tidak sehat diantara kelas pekerja," kata dia.

Berpijak pada catatan-catatan tersebut, buruh pun menuntut agar pemerintah melaksanakan reforma agraria dan menyelesaikan konflik-konflik yang menyertainya. Buruh juga menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). "Serta menolak pemberlakuan omnibus law UU Cipta Kerja," ujar Said.

Baca juga: RI dan India Sepakati Kontrak Dagang di TIIMM G20, Nilainya Hampir Rp 15 Triliun

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

Aksi May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh


Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Desain Bandara VVIP di IKN. Foto: Istimewa
Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.


Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

20 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh


Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

20 hari lalu

Anis Hidayah, komisioner Komnas HAM turun ke Pakel Banyuwangi, terkait konflik lahan antara warga dengan PT Bumisari. Istimewa
Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

Komisoner Komnas HAM Anis Hidayah turun untuk meninjau lokasi dan situasi konflik lahan di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.


Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

27 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.


Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

29 hari lalu

Ilustrasi Tenaga Honorer
Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?


Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

29 hari lalu

Warga Desa Pakel, Banyuwangi, saat berunjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Surabaya di Jalan Sumatera, Surabaya, Rabu, 13 Desember 2023. Dok TeKAD GARUDA
Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

Polresta Banyuwangi menargetkan kedua belah pihak berdamai dan situasi kamtibmas khususnya di Desa Pakel kondusif.


73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

39 hari lalu

Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6. Wikipedia
73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

Soekiman Wirjosandjojo saat 1951 menjabat sebagai Perdana Menteri menerapkan THR [ertama kali, PNS diberi antara Rp 125-Rp200 dan beras.


Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

43 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR). ANTARA/Yusuf Nugroho
Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

Besaran THR untuk karyawan berbeda-beda. Begini cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas.


Buntut Konflik Agraria, Satu Warga Pakel Diduga Dipukul hingga Pingsan oleh Preman dan Sekuriti PT Bumi Sari

48 hari lalu

Warga Desa Pakel, Banyuwangi, saat berunjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Surabaya di Jalan Sumatera, Surabaya, Rabu, 13 Desember 2023. Dok TeKAD GARUDA
Buntut Konflik Agraria, Satu Warga Pakel Diduga Dipukul hingga Pingsan oleh Preman dan Sekuriti PT Bumi Sari

Warga Desa Pakel merasa lahan mereka diambil secara sepihak oleh perusahaan sehingga menimbulkan konflik agraria hingga sekarang.