TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan akan membagikan dana insentif daerah (DID) paling cepat pada September 2022 ini ke 125 daerah yang memiliki perbaikan kinerja dalam rangka mendukung program-program kebijakan pemerintah pusat dalam percepatan pemulihan ekonomi.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, 125 daerah ini terdiri dari pemerintahan provinsi, hingga pemerintahan kabupaten atau kota. Pemberian insentif ini didasari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140 Tahun 2022 tentang DID untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun 2022.
"Total daerah yang akan mendapatkan, baik provinsi, kabupaten, atau kota, di sini adalah sekitar 125 daerah," kata Astera saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 20 September 2022.
Untuk tahun ini, total DID yang dianggarkan pemerintah pusat untuk pemerintah daerah sebanyak Rp7 triliun. Tapi, pembagiannya dibagi ke dalam 2 tahap. Untuk tahap pertama sudah dicairkan sebesar Rp 4 triliun pada awal tahun ini berdasarkan kinerja 2021, sedangkan sisanya dicairkan pada September ini sebesar Rp 1,5 triliun dan Oktober nanti Rp 1,5 triliun.
Pemerintah daerah yang akan mendapatkan DID ini harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu mampu meningkatkan pengunaan produk dalam negeri, percepatan belanja daerah, percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting, hingga penurunan inflasi daerah.
"Ini merupakan suatu reward untuk daerah-daerag yang punya prestasi yang outstanding, yang sejalan dengan program-program pemerintah," ucap Astera.