Dari total 125 daerah yang akan bisa mendapatkan DID itu, paling banyak akan berasal dari wilayah Sumatera, yaitu sebanyam 37 daerah, di wilayah Jawa 33 daerah, di wilayah Kalimantan 15 daerah, Bali dan Nusa Tenggara 12 daerah, Sulawesi 17 daerah, dan wilayah Maluku serta Papua sebanyak 11 daerah.
Untuk daerah tingkat provinsi yang bakal paling besar mendapat insentif mencapai Rp 37,4 miliar dan terkecil 8,8 miliar, dengan rata-rata sebesar Rp 16 miliar. Tingkat kota tertinggi Rp 28,7 miliar dan terendah Rp 8,8 miliar dengan rata-rata Rp 11,8 miliar. Tingkat kabupaten tertinggi Rp 19,8 miliar dan terendah Rp 8,8 miliar dengan rata-rata Rpn10 miliar.
DID Kinerja Tahun Berjalan ini hanya diperbolehkan digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah, diantaranya untuk perlindungan sosial seperti bantuan sosial, dukungan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah, dan upaya penurunan tingkat inflasi.
"Ini dilakukan dengan memperhatikan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan serta penyandang disabilitas," ujar Astera.
Total besaran insentif yang didapat pemerintah di daerah itu kata dia tidak dapat digunakan untuk mendanai gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium, serta perjalanan dinas. Sebab, tujuannya untuk memacu pemda terus melakukan perbaikan kinerja dalam mendukung kebijakan pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi sebagai dampak Covid-19 dan perekonomian global.
Baca: Ojol Sebut Bansos BBM dari Sri Mulyani Tak Kunjung Cair, Kemenkeu Beri Penjelasan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini