Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tarif Angkutan Penyeberangan Naik 11,79 Persen, Kenapa Akhirnya Pengusaha Terima Keputusan Itu?

image-gnews
Bus dan truk yang akan menyeberang ke Sumatera terparkir di Dermaga 3 saat menunggu giliran masuk ke kapal ferry di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis 6 Agustus 2020. Menurut GM PT ASDP Merak Hasan Lessy meski sudah tidak diberlakukan pembatasan penumpang dan angkutan di Pelabuhan Merak tapi volume penyeberangan menurun hingga 70 persen dari biasanya karena terdampak pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Bus dan truk yang akan menyeberang ke Sumatera terparkir di Dermaga 3 saat menunggu giliran masuk ke kapal ferry di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis 6 Agustus 2020. Menurut GM PT ASDP Merak Hasan Lessy meski sudah tidak diberlakukan pembatasan penumpang dan angkutan di Pelabuhan Merak tapi volume penyeberangan menurun hingga 70 persen dari biasanya karena terdampak pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mengatakan saat ini harus menerima keputusan Kementerian Perhubungan soal kenaikan tarif angkutan penyeberangan. Kenaikan tarif itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Litas Antar-Negara.

“Gapasdap harus tetap dapat menerima dan mengawal apa yang telah diputuskan oleh Kemenhub,” ujar Sekretaris Jenderal Gapasdap Aminuddin Rifai saat dihubungi pada Jumat, 16 September 2022.

Karena, kata Rifai, lagi-lagi kepentingan masyarakat pengguna jasa angkutan penyeberangan yang menjadi pertimbangannya. Selain itu, para pengusaha juga tidak mau terjadi stagnasi kontribusi pergerakan orang dan barang terganggu.

“Karena kalau ini terjadi (pergerakan orang dan barang terganggu), maka secara nasional perekonomian akan berdampak negatif,” kata dia.

Dalam Kepmenhub Nomor 172 Tahun 2022 itu, tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi naik rata-rata 11,79 persen. Aturan tersebut ditetapkan pada 15 September 2022, selanjutnya pada 16-18 September 2022 adalah masa sosialiasi dan penyesuaian sistem dan akan berlaku pada Senin, 19 September 2022, pukul 00.00 WIB.

Namun, Rifai menjelaskan angka persentase tersebut jauh dari aspirasi para pengusaha yang sudah disampaikan kepada Kemenhub. Karena sebelumnya para pengusaha menginginkan minimal tarif angkutan penyeberangan naik 25 persen.

Perhitungannya, kekurangan perhitungan HPP tarif yang dihitung dan ditetapkan pada tahun 2019 berdasarkan Permenhub Nomor 66 Tahun 2019 belum mencapai 100 persen. “Tetapi baru mencapai 63 persen saja, artinya masih ada kekurangan sebesar 37 persen,” kata dia. 

Selanjutnya: Pengusaha awalnya minta tarif angkutan penyeberangan naik 57 persen. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenhub: Pesawat Trigana Air Gagal Lepas Landas di Bandara Serui, Seluruh Penumpang Selamat

1 hari lalu

Personel Kantor SAR Biak Kundori saat memeriksa badan pesawat Trigana Air PK YSP ATR 42-500 yang tergelincir hingga keluar lintasan di Bandara Stevanus Rumbewas Kamanap Kepulauan Yapen, Papua, Senin 9 September 2024. ANTARA/HO-Basarnas.
Kemenhub: Pesawat Trigana Air Gagal Lepas Landas di Bandara Serui, Seluruh Penumpang Selamat

Pesawat Trigana Air PK-YSP jenis ATR 42 seri 500 gagal lepas landas di Bandar Udara (Bandara) Stevanus Rumbewas Serui, Yapen, Papua.


SBMI Tuntut Pelaksanaan Peraturan Pelindungan Awak Kapal Migran

4 hari lalu

Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarnono. Foto: Tempo-Magang/Reyhan
SBMI Tuntut Pelaksanaan Peraturan Pelindungan Awak Kapal Migran

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menggelar aksi di depan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Jumat, 6 September 2024.


Rencana Penerapan Tiket KRL Berbasis NIK, Jokowi: Saya Belum Tahu

11 hari lalu

Calon penumpang menunjukkan tiket kertas di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin, 23 Juli 2018. PT Kereta Commuter Indonesia menyatakan transaksi tiket KRL di 79 stasiun mulai 23 Juli 2018 untuk sementara menggunakan tiket kertas seharga Rp 3.000 sebagai bentuk mitigasi untuk kelancaran mobilitas pengguna KRL selama proses pembaharuan dan pemeliharaan sistem tiket elektronik. ANTARA
Rencana Penerapan Tiket KRL Berbasis NIK, Jokowi: Saya Belum Tahu

Penerapan tiket KRL Jabodetabek berbasis NIK jadi perhatian publik hari-hari ini. Kenapa Jokowi mengaku belum tahu?


KPK Belum Temukan Keterkaitan Erick Thohir di Kasus Korupsi DJKA dan ASDP

11 hari lalu

Ketua Umum PSSI, Erick Tohir saat ditemui setelah menyaksikan laga final Piala AFF U-19 2024 yang dimenangkan Timnas U-19 Indonesia di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya, Senin 29 Juli 2024. TEMPO/Hanaa Septiana
KPK Belum Temukan Keterkaitan Erick Thohir di Kasus Korupsi DJKA dan ASDP

KPK belum menemukan keterlibatan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pada kasus dugaan korupsi di DJKA dan ASDP.


Rencana Kenaikan Tarif KRL Berbasis NIK Jabodetabek, Kemenhub: Rencana ini Bergantung Hasil Pembahasan

11 hari lalu

Penumpang berjalan di pintu tepi peron Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menambah impor KRL baru dari Cina sebanyak 8 rangkaian kereta atau trainset senilai Rp2,20 triliun untuk memenuhi kebutuhan armada KRL Jabodetabek pada tahun 2025. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Rencana Kenaikan Tarif KRL Berbasis NIK Jabodetabek, Kemenhub: Rencana ini Bergantung Hasil Pembahasan

Kemenhub mengatakan tarif KRL baru tersebut masih wacana. Ekonom UPN Veteran Jakarta mengatakan hal ini akan menimbulkan ketidakadilan.


Menhub Budi Karya Minta Tambahan Anggaran Tahun 2025 sebesar Rp 7,68 Triliun

12 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat ditemui setelah rapat kerja bersama anggota Komisi V DPR di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 Oktober 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Menhub Budi Karya Minta Tambahan Anggaran Tahun 2025 sebesar Rp 7,68 Triliun

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan tambahan anggaran belanja Kementerian Perhubungan pada 2025 sebesar Rp 7,68 triliun.


Darurat Mpox, Kemenhub Kembali Wajibkan Penumpang Rute Internasional Pakai Aplikasi SatuSehat

13 hari lalu

Aktifitas Bandara Internasional Lombok (BIL)  berjalan normal, tak terdampak aksi mogok kerja ratusan pekerja APS Bandara Ngurah Rai Denpasar yang mulai digelar hari ini, Senin 19 Agustus 2024 (Foto Dokumen Humas Angkasa Pura I BIL)
Darurat Mpox, Kemenhub Kembali Wajibkan Penumpang Rute Internasional Pakai Aplikasi SatuSehat

Ramai dipakai saat pandemi, kali ini aplikasi SatuSehat dipakai untuk memastikan kondisi penumpang internasional, terutama yang pulang ke Indonesia.


Anggaran Kementerian Perhubungan 2025 Dipangkas, MTI Meragukan Pengembangan Transportasi di Daerah

18 hari lalu

Penumpang saat menaiki bus listrik Transjakarta di Terminal Blok M, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menargetkan penambahan 200 unit bus listrik pada 2024. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) telah mengoperasikan 100 unit bus listrik dan menargetkan penambahan 200 unit bus listrik pada tahun 2024 ini. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggaran Kementerian Perhubungan 2025 Dipangkas, MTI Meragukan Pengembangan Transportasi di Daerah

Anggaran Kemenhub pada RAPBN 2025 dipangkas. Wakil Ketua MTI Djoko Setijowarno ragu dengan perkembangan transportasi ke depan khususnya di daerah


Anggota DPR Fraksi PDIP Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi di DJKA Wilayah Surabaya

18 hari lalu

Cawagub Said Abdullah (kanan) didampingi anggota komisi V DPR-RI Sadarestuwati (kiri). ANTARA FOTO/Syaiful Arif
Anggota DPR Fraksi PDIP Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi di DJKA Wilayah Surabaya

Kader PDIP itu menyebut mendapat 10 pertanyaan dari penyidik KPK.


Daftar Formasi CPNS Kemenhub 2024 untuk Lulusan SMA hingga S2

19 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Daftar Formasi CPNS Kemenhub 2024 untuk Lulusan SMA hingga S2

Deretan formasi CPNS Kemenhub 2024 untuk lulusan SMA/SMK, D2, D3, D4, S1, dan S2. Simak informasi lengkapnya berikut ini.