TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mengatakan saat ini harus menerima keputusan Kementerian Perhubungan soal kenaikan tarif angkutan penyeberangan. Kenaikan tarif itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Litas Antar-Negara.
“Gapasdap harus tetap dapat menerima dan mengawal apa yang telah diputuskan oleh Kemenhub,” ujar Sekretaris Jenderal Gapasdap Aminuddin Rifai saat dihubungi pada Jumat, 16 September 2022.
Karena, kata Rifai, lagi-lagi kepentingan masyarakat pengguna jasa angkutan penyeberangan yang menjadi pertimbangannya. Selain itu, para pengusaha juga tidak mau terjadi stagnasi kontribusi pergerakan orang dan barang terganggu.
“Karena kalau ini terjadi (pergerakan orang dan barang terganggu), maka secara nasional perekonomian akan berdampak negatif,” kata dia.
Dalam Kepmenhub Nomor 172 Tahun 2022 itu, tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi naik rata-rata 11,79 persen. Aturan tersebut ditetapkan pada 15 September 2022, selanjutnya pada 16-18 September 2022 adalah masa sosialiasi dan penyesuaian sistem dan akan berlaku pada Senin, 19 September 2022, pukul 00.00 WIB.
Namun, Rifai menjelaskan angka persentase tersebut jauh dari aspirasi para pengusaha yang sudah disampaikan kepada Kemenhub. Karena sebelumnya para pengusaha menginginkan minimal tarif angkutan penyeberangan naik 25 persen.
Perhitungannya, kekurangan perhitungan HPP tarif yang dihitung dan ditetapkan pada tahun 2019 berdasarkan Permenhub Nomor 66 Tahun 2019 belum mencapai 100 persen. “Tetapi baru mencapai 63 persen saja, artinya masih ada kekurangan sebesar 37 persen,” kata dia.
Selanjutnya: Pengusaha awalnya minta tarif angkutan penyeberangan naik 57 persen.