Dia menjelaskan pada Mei 2022, Gapasdap mengajukan permohonan agar Kemenhub menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan berdasarkan kekurangan HPP 37 persen tadi. Namun, permohonan ini belum sampai diputuskan disusul dengan adanya keputusan pemerintah pada 3 September 2022 menaikkan harga Bahan Bakar Minyak atau BBM subsidi jenis solar sebesar 32 persen.
Sementara dampak langsung kenaikan BBM solar ini mempengaruhi HPP pada perhitungan tarif sebesar 20 persen. Jika berdasarkan alasan dari perhitungan tadi, kata Rifai, maka Kemenhub seharusnya menetapkan kenaikan tarif angkutan itu sebesar 57 persen.
“Gapasdap sangat menyadari bahwa kemampuan daya beli masyarakat khususnya pengguna jasa angkutan penyeberangan belum dalam kondisi yang baik,” ucap dia. “Sehingga, Gapasdap pun tidak menginginkan kenaikan tarif yang sangat tinggi, tapi tidak rasional.”
Sehingga Gapasdap akhirnya menyampaikan kepada Kemenhub untuk dapat memutuskan kenaikan tarif minimal 25 persen. Namun akhirnya pemerintah mematok kenaikan tarif hanya 11,79 persen.
Menurut dia, Gapasdap agar Kemenhub meninjau kenaikan tarif angkutan penyeberangan dan harus dilaksanakan satu tahun sekali seperti kenaikan tarif jalan tol.“Proses waktu untuk menghitung kenaikan tarif berdasarkan prinsip efektif dan efisien, jangan terlalu lama dalam proses perhitungannya,” tutur Rifai.
Dimintai konfirmasi soal kenaikan tarif angkutan penyeberangan itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, hanya mengatakan bahwa hal itu masih belum final. “Tunggu saja pengumuman resminya,” ucap Adita, kemarin.
Baca: Aset Tommy Soeharto yang Dilelang Tak Kunjung Laku, Kemenkeu: Nilainya Tinggi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.