TEMPO.CO , Jakarta - Para pengemudi ojol mengeluhkan aplikator yang melanggar karena sistemnya tidak menyesuaikan dengan tarif baru. Kenaikan tarif jasa ojol itu efektif diberlakukan pada Ahad, 11 September 2022, tepat pukul 00.01 WIB.
“Ya, dari laporan teman-teman kami ada saja yang (aplikator) masih melanggar. Ini memang dalam hal potongan ya, ada yang masih lebih dari ketentuan 15 persen,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono melalui sambungan telepon pada Selasa, 13 September 2022.
Igun juga meminta agar para pengemudi ojol di seluruh Indonesia segera melaporkan jika masih merasa potongan yang dilakukan aplikator tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. “Karena kita juga berkewajiban melaporkan kepada regulator pelanggaran yang dilakukan perusahaan aplikasi ini,” kata dia.
Hingga saat ini, kata dia, asosiasi belum melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah dalam hal ini Kemenhub. Karena, regulator tersebut belum membuka ruang komunikasi kepada para pengemudi ojek online.
“Pihak pemerintah pusat ini belum membuka ruang komunikasi sejak pemberlakuan tarif baru, jadi kita kecewa. Regulator memaksakan sebuah aturan yang tidak sesuai dengan aspirasi dari kami di seluruh Indonesia,” tutur Igun.
Menurut Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati hingga Senin malam, 12 September 2022, pihaknya mendapatkan aduan dari 400 pengemudi ojek online soal aplikator yang melanggar penyesuaian tarif. Adapun aplikasi yang melanggar, Lily menyebutkan, mulai dari Grab, Gojek, Shopee, Lalamove, Maxim, dan Borzo.
Pengemudi yang mengadu juga dari berbagai wilayah seperti Jambi, Lampung, Tangerang Selatan, Bandung, Malang, Karawang, dan Jabodetabek. “Ada juga dari Sulawesi, Medan, Surabaya, Bogor, Padang, Semarang, Cirebon, hingga Manado,” kata dia.
Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kemenhub Suharto saat mengumumkan penyesuaian tarif ojek online menjelaskan jika aplikator tidak menyesuaikan, sebenarnya wewenangnya ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sebab, penyesuaian tarif berkaitan dengan sistem aplikasi.
Meski demikian, menurut dia, Kemenhub tetap bisa memfasilitasi jika muncul masalah di lapangan. “Tentunya kami bisa memfasilitasi, barangkali mitra ojol di lapangan ditemukan suatu kejanggalan atau tidak patuh kepada regulasi ini, silakan untuk menyampaikan kepada kami,” ujar Suharto dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 9 September 2022.
Menurut Suharto, laporan itu nantinya akan diteruskan kepada Kominfo. “Nantinya bisa diambil tindakan apakah sampai dengan di-suspend atau apakah nanti sifatnya lebih permanen,” tutur Suharto lebih jauh soal tindakan aplikator terkait kenaikan tarif ojol tersebut.
Baca: Golongan 450 VA Dihapus dan Daya Listrik Rumah Orang Miskin Naik jadi 900 VA, Respons Menteri ESDM?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.