Oleh sebab itu, Nailul menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan kenaikan tarif ojek online ini dan melihat sebesar besar elastisitas dari produk atau layanan. "Jangan juga kebijakan ini menimbulkan perang harga antar platform yang akan membuat industri tidak sehat,” ucapnya.
Adapun kenaikan tarif ojek online diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan itu diteken pada 4 Agustus 2022. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Senin, 8 Agustus 2022.
"Kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," ujar Hendro.
Beleid itu mengatur rata-rata kenaikan tarif dasar ojek online bervariasi dari 30 persen hinga 40 persen. Tarif per kilometer di Jabodetabek naik menjadi Rp 2.600 - 2.700 per kilometer, dan Rp 2.250 - 2.650 per kilometer. Perusahaan aplikasi kemjudian diminta untuk menyesuaikan besaran biaya tersebut paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan.
BISNIS
Baca: Sri Mulyani Sebut Realisasi Pembiayaan Utang Turun jadi Rp 236,9 Triliun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.