Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebut PMK Masuk RI Tahun 2015, Ombudsman Duga Kementan Lakukan Maladministrasi

image-gnews
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika saat konferensi pers pada Kamis, 14 Juli 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika saat konferensi pers pada Kamis, 14 Juli 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Iklan

Adanya tiga wabah penyakit itu ditunjukkan dari tiga keputusan Menteri Pertanian terkait. Pertama, Kepmentan No. 820 Tahun 2019 tentang Wabah Demam Babi Afrika (African 
Swine Fever - ASF). Kedua, Kepmentan No 242 Tahun 2022 tentang wabah Penyakit Kulit Berbenjol (Lumphy Skin Disease - LSD). Ketiga, Kepmentan No 403 Tahun 2022, dan Kempentan No. 404 Tahun 2022 Tentang Wabah PMK di Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Aceh.

Ketiga penyakit hewan menular tersebut yaitu ASF, LSD dan PMK, kata Yeka, adalah penyakit yang sangat merugikan industri peternakan di Indonesia. "Dalam waktu cepat sejak ditetapkannya wabah oleh Menteri penyakit tersebut menyebar ke provinsi lainnya dan pulau pulau lainnya," ucapnya.

Oleh karena itu, Ombudsman menyarankan Pemerintah untuk meningkatkan kewaspadaan dengan luar biasa dan tidak menolerir kelalaian Badan Karantina dalam memasukkan hewan dan produk hewan ke seluruh wilayah Indonesia.

Proses lalu lintas, menurut Yeka, seharusnya diperketat dengan kewaspadaan tinggi. Pemerintah pusat dan daerah juga harus memperkuat lembaga otoritas veteriner. "Alih alih diperkuat, banyak sekali pemerintah daerah yang menghapuskan Dinas Peternakan, dan tidak memiliki pejabat otoritas veteriner," kata Yeka.

Ketika dikonfirmasi, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nasrullah mengaku tak tahu sama sekali mengenai temuan Ombudsman soal masuknya PMK ke Indonesia pada tahun 2015. 

"Kalau 2015 saya tidak tahu sama sekali kalau ada PMK. Logikanya kalau 2015 ada kasus PMK, maka sudah terjadi seperti saat ini. Karena virus PMK sangat cepat penyebarannya," ujar Nasrullah saat dihubungi, Kamis 14 Juli 2022.

Baca: Harga TBS Jeblok, Pengusaha Sawit: Sudah Banyak yang Konsultasi ke Rumah Sakit Jiwa

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Usai Jalani Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Serahkan Dihukum Apapun

12 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, tiba di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) untuk mengikuti sidang etik, Selasa, 14 Mei 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Usai Jalani Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Serahkan Dihukum Apapun

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyerahkan putusan Dewan Pengawas (Dewas) sesuai ketentuan hukum jika terbukti menyalahi wewenang dalam sidang etik.


Mentan Minta Madura Kembali Wujudkan Swasembada Pangan

15 jam lalu

Mentan Minta Madura Kembali Wujudkan Swasembada Pangan

Indonesia pernah swasembada pada 2017, 2019, dan 2020. Pertanian di Madura punya potensi besar menjadi lumbung pangan.


Mentan Amran Tinjau Pertanaman Padi di Sulawesi Selatan

3 hari lalu

Mentan Amran Tinjau Pertanaman Padi di Sulawesi Selatan

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meninjau jalanya pertanaman padi di sejumlah sentra wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.


Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

3 hari lalu

Nasabah adu argumen dengan pegawai Bank BTN di kantor pusat Bank BTN, Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Massa dengan para nasabah yang hadir sempat bersitegang dengan petinggi Bank BTN. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BTN terhadap nasabah banyak menarik perhatian setelah korban berunjuk rasa di depan kantor bank itu.


Sebanyak 24 Ekor Satwa Endemik dan Dilindungi Dilepasliarkan di Taman Nasional Wasur Merauke

5 hari lalu

Kadal soa payung (Chlamydosaurus kingii). /Dok BBKSDA Papua
Sebanyak 24 Ekor Satwa Endemik dan Dilindungi Dilepasliarkan di Taman Nasional Wasur Merauke

Satwa endemik tersebut merupakan sitaan dari upaya penyelundupan satwa dilindungi via Bandar Udara Mopah yang digagalkan Karantina Papua Selatan.


Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

5 hari lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.


Aneka Kegiatan dan Kebutuhan Syahrul Yasin Limpo dari Urunan Pegawai Kementan: dari Sapi Kurban, Umrah, hingga Bayar ART

5 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tiga dari kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Dalam persidangan, saksi mengungkapkan pernah dimintai uang untuk membayar membiayai pembelian mobil merek Toyota Innova seharga Rp500 jutaan untuk anak SYL yang bernama Indira Chunda Thita. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Aneka Kegiatan dan Kebutuhan Syahrul Yasin Limpo dari Urunan Pegawai Kementan: dari Sapi Kurban, Umrah, hingga Bayar ART

Persidangan perkara dugaan pemerasan oleh bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lingkungan Kementan terkuak fakta-fakta baru.


Serikat Petani Indonesia Dukung Penuh Pompanisasi

5 hari lalu

Serikat Petani Indonesia Dukung Penuh Pompanisasi

SPI mendorong semua anggota menggunakan fasilitas pompa dalam mengantisipasi musim kering dampak el Nino.


Auditor BPK Disebut Minta Rp 12 Miliar untuk Menerbitkan WTP Kementerian Pertanian era Syahrul Yasin Limpo

5 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Auditor BPK Disebut Minta Rp 12 Miliar untuk Menerbitkan WTP Kementerian Pertanian era Syahrul Yasin Limpo

Permintaan itu agar Kementerian Pertanian mendapat predikat WTP dari BPK karena ada kejanggalan anggaran proyek food estate era Syahrul Yasin Limpo.


Syahrul Yasin Limpo Bantah Kesaksian 4 Anak Buah di Kementan: Jangan Bela Saya, Jawab Pakai Hati

5 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Bantah Kesaksian 4 Anak Buah di Kementan: Jangan Bela Saya, Jawab Pakai Hati

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sempat membantah kesaksian empat mantan anak buahnya di lembaga itu dalam persidangan.