Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daerah Minta Restu Pemerintah Pungut Rp 25 per Kilogram dari Hasil Panen Petani Sawit

image-gnews
Nurhakim, 30 tahun, mengumpulkan tandan buah kelapa sawit saat panen di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar, di provinsi Riau, 26 April 2022. Jokowi mengakui bahwa kebijakannya melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng merugikan para petani sawit. REUTERS/Willy Kurniawan
Nurhakim, 30 tahun, mengumpulkan tandan buah kelapa sawit saat panen di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar, di provinsi Riau, 26 April 2022. Jokowi mengakui bahwa kebijakannya melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng merugikan para petani sawit. REUTERS/Willy Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit (AKPSI) meminta pemerintah pusat mengizinkan pemerintah kabupaten untuk menarik pungutan hasil panen petani. Ketua AKPSI Yulhaidir meminta pemerintah membuat regulasi agar setiap kilogram hasil panen sawit dapat dipungut untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

"Kami meminta kepada pemerintah pusat untuk memberikan kewenangan pada pemerintah kabupaten penghasil sawit agar dapat memungut produksi TBS (tandan buah segar) minimal Rp 25 per kilogram," tuturnya di Grand Hotel Sahid Jaya, Jakarta Pusat pada Kamis, 7 Juli 2022.

Yulhaidir menyampaikan usulannya dalam rapat rapat koordinasi audit perkebunan sawit Indonesia yang dipimpin Menteri Koodinator Bidang Kemeritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ikut serta dalam rapat tersebut.

Yulhaidir mendesak agar pemerintah pusat segera menerbitkan peraturan pemerintah dan peraturan Menteri Keuangan sebagai turunan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022. Regulasi tersebut mengatu hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang berisi adanya pembagian dana hasil kelapa sawit kepada masing-masing kebun di kabupaten penghasil sawit.

"Kita kan minimal Rp 25 per kilogram dan kami rasa sudah mencukupi, sudah ada rasa adil di hati kami," ucap Yulhaidir.

Yulhaidir mengaku pemerintah daerah sudah terimpit oleh keluhan para petani. Petani mengeluh karena harga tandan buah segar (TBS) dipatok sangat rendah bahkan tak mencapai Rp 1.000 per kilogram. Dengan aturan pungutan sawit, ia meyakini harga TBS sawit segera normal. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun permintaan-permintaan dari Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit ini merupakan usaha pemerintah daerah agar terjadi keseimbangan antara kepentingan pemerintah atau negara, investor, dan masyarakat. "Kami meminta agar ada keseimbangan lah pokoknya. Kepentingan negara, investasi, dan masyarakat. Agar roda ekonomi berjalan baik," ujarnya.

Di sisi lain, Yulhaidir menuturkan akan mendukung kebijakan pemerintah yang akan mengaudit industri sawit dari hulu sampai hilir. Menurut dia, perusahaan yang sudah mengirim data untuk diaudit per hari ini telah mencapai 20 persen. Yulhaidir optimistis penghimpunan data dapat segera rampung karena seluruh elemen telah memiliki data yang dibutuhkan.

Baca juga: Rupiah Kembali Loyo ke Level Rp 15 Ribu Akibat Hawkish The Fed

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Indonesia Eksportir Sabun Kedua Terbesar di Mesir, Kalah Jauh dari Malaysia

26 hari lalu

Warga Mesir Ezbet Hamada di distrik Mataria Kairo berkumpul untuk berbuka puasa bersama saat bulan puasa Ramadan di Kairo, Mesir 25 Maret 2024. REUTERS/Amr Abdallah Dalsh
Indonesia Eksportir Sabun Kedua Terbesar di Mesir, Kalah Jauh dari Malaysia

Indonesia menjadi eksportir sabun nomor 2 di Mesir pada 2023 dengan nilai USD 4,48 juta alias 16,54 persen impor sabun Mesir di dunia.


Harga Referensi CPO Tembus USD 857,62, Permintaan AS dan Cina Meningkat

28 hari lalu

Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Muhammad Lutfi diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Harga Referensi CPO Tembus USD 857,62, Permintaan AS dan Cina Meningkat

Harga referensi CPO tembus US$ 857,62 per metrik ton disebabkan meningkatnya permintaan dari Amerika Serikat dan Cina.


Airlangga Sebut Penyerapan Dana Peremajaan Sawit Rakyat di Bawah 30 Persen

30 hari lalu

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, saat ditemui di area acara Peresmian Pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024, pada Kamis, 15 Februari 2024 di JIExpo Convention Center & Theater, Jakarta Utara. TEMPO/Adinda Jasmine
Airlangga Sebut Penyerapan Dana Peremajaan Sawit Rakyat di Bawah 30 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Penyerapan Dana Peremajaan Sawit atau PSR masih rendah.


Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

30 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

30 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

30 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Pemerintah Naikkan Dana Peremajaan Sawit Rakyat Menjadi Rp 60 Juta

30 hari lalu

Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qalbi dan jajaran Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Akselerasi Peremajaan Sawit Rakyat, di Jakarta, pada Selasa, 5 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Pemerintah Naikkan Dana Peremajaan Sawit Rakyat Menjadi Rp 60 Juta

Pemerintah naikkan dana peremajaan sawit rakyat menjadi Rp 60 juta. Berlaku mulai Mei tahun ini.


Pakar Sawit IPB University Sampaikan Rekomendasi terkait Regulasi EUDR yang Mempersulit Ekspor 7 Komoditas

30 hari lalu

Shutterstock.
Pakar Sawit IPB University Sampaikan Rekomendasi terkait Regulasi EUDR yang Mempersulit Ekspor 7 Komoditas

Regulasi EUDR juga mempengaruhi penggunaan suplemen pakan ternak yang terbuat dari sawit.


Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir

33 hari lalu

Shutterstock.
Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir

Kejaksaan menangkap Bos PT Green Forestry Indonesia yang masuk dalam DPO. Salah gunakan izin kebun sengon untuk kelapa sawit.


PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

34 hari lalu

PT. Timah (ANTARA)
PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

CV El Hana Mulia dalam melaksanakan aktivitasnya tetap berada di kawasan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.