“Kalau melihat dari struktur tenaga kerja ASN itu prosentasinya relatif kecil dari total tenaga kerja yang ada di Indonesia. Saat ini, juga tidak ada momentum yang mendorong ASN untuk membelanjakan gaji ke-13, misalnya Lebaran,” katanya beberapa waktu lalu.
Potensi pertumbuhan konsumsi rumah tangga di kuartal ketiga untuk dapat melaju di level positif masih terbuka lebar. Meski, negara sedang dihadapkan berbagai tantangan, seperti kenaikan harga BBM non-subsidi dan listrik. Kenaikan ini merupakan menjadi penghambat untuk pertumbuhan konsumsi sepanjang kuartal III.
Lebih jauh Yusuf memperkirakan pertumbuhan pada kuartal ketiga secara keseluruhan akan berkisar 5,5 persen hingga 5,7 persen. Sejalan dengan itu, pertumbuhan konsumsi rumah tangga pun bakal berada pada level yang relatif sama dengan pertumbuhan ekonomi.
Komponen gaji ke-13 yang diberikan adalah berupa gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut. Tunjangan melekat tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum.
Adapun 50 persen tunjangan kinerja dengan basis pembayaran sesuai komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya berharap THR dan gaji ke-13 PNS menambah daya beli masyarakat.
Baca: Dapat PMN Rp 4,1 Triliun, PT KAI Kebut Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini