TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 281 dari 542 pemerintah daerah sudah membayar gaji ke-13 PNS. Hingga Rabu, 6 Juli 2022, pukul 17.00 WIB, pembayaran gaji ke-13 itu sudah diberikan ke 1.613.284 pegawai.
"ASN Pemda, pembayaran Gaji 13 untuk ASN Pemda sebesar Rp 7,296 triliun untuk 1.613.284 pegawai," ujar Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto ketika dihubungi, Kamis, 7 Juli 2022.
Sementara itu, sebanyak Rp 9,8 triliun telah dibayarkan untuk 1.848.233 pegawai ASN Pusat. Beikutnya, pembayaran pensiunan telah dibayarkan sebesar Rp 8,6 triliun untuk 3.115.977 pensiunan.
Pembayaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan itu telah dilakukan sejak 1 Juli 2022. Namun tidak ada batas waktu untuk pembayaran. "Sepanjang diajukan. akan dibayarkan," kata Tri.
Adapun pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari kementerian/lembaga ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah dilakukan sejak 24 Juni 2022. Berikutnya, KPPN akan mencairkan pada awal Juli sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Pemberian gaji ke-13 adalah bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet sebelumnya menilai gaji ke-13 PNS bisa menggenjot daya beli kelompok menengah pada kuartal III 2022. Meski begitu, dampaknya terhadap konsumsi rumah tangga itu terbatas dan cenderung kecil.