Sedangkan bagi aparatur negara sekaligus sebagai pensiunan atau sebaliknya pensiunan sekaligus sebagai aparatur negara, maka gaji ke-13 yang dibayarkan hanya satu kali yang nilainya paling besar.
Lalu, bagi aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun janda atau duda maupun sebagai penerima tunjangan janda atau duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya. Gaji ke-13 dibayarkan sebagai aparatur negara dan penerima pensiun janda atau duda maupun sebagai penerima tunjangan janda atau duda.
Sementara bagi pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda atau duda maupun penerima tunjangan janda atau duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya. Artinya, gaji ke-13 dibayarkan sebagai pensiun sendiri dan sebagai penerima pensiun janda atau duda maupun sebagai penerima tunjangan janda atau duda.
Adapun untuk para pensiun janda atau duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya. Dengan begitu, gaji ke-13 dibayarkan sebagai sebagai pensiun janda atau duda dan sebagai penerima tunjangan.
Dalam pembayaran gaji ke-13 ini, Taspen memastikan tidak ada pengenaan biaya apapun. Para pensiunan juga diimbau untuk tetap berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penipuan dan tindakan kriminal yang mengatasnamakan perusahaan pelat merah tersebut.
ANTARA
Baca: Gudang Garam Bagikan Dividen Rp 4,3 Triliun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.