TEMPO.CO, Jakarta - BI Checking atau SLIK merupakan layanan finansial yang menyediakan catatan historis mengenai kelancaran pembayaran Kredit Anda. Awalnya, layanan ini dinaungi oleh Bank Indonesia (BI). Tapi, dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, layanan BI Checking berubah nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sejak 1 Januari 2018.
Perubahan ini didasarkan pada peralihan fungsi pengawasan perbankan dari BI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan begitu, segala bentuk pelayanan dan pengecekan terhadap SLIK akan diurus di bawah naungan OJK.
Karena itu, terdapat lima hal yang harus Anda pahami terlebih dahulu sebelum mengajukan pengurusan atau pengecekan SLIK ke OJK. Berikut adalah hal-hal yang harus Anda perhatikan:
- Pelayanan Gratis
Baik debitur perorangan atau badan usaha tidak akan dipungut biaya sepeser pun apabila hendak menggunakan layanan SLIK di OJK baik daring maupun luring.
- Pelayanan Cepat
Dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id, OJK mengeklaim bahwa pelayanan SLIK hanya membutuhkan waktu selama 20 menit, yaitu 5 menit untuk mencetak dan 15 menit untuk sesi penjelasan hasil cetakan.
- Sebaiknya Tidak Diwakilkan
Penggunaan layanan SLIK sebaiknya tidak dikuasakan guna menjaga kerahasiaan data pribadi Anda. Namun, apabila tidak memungkinkan, Anda dapat membuat surat kuasa dengan meterai Rp10.000 dan menyiapkan identitas asli debitur dan penerima kuasa.
- Siapkan Kartu Identitas Asli
Identitas asli menjadi syarat mutlak apabila Anda hendak menggunakan layanan SLIK. Untuk WNI, Anda dapat menyiapkan KTP. Sedangkan bagi WNA, Anda harus menyiapkan paspor. Sementara itu, bagi debitur berupa badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha, identitas pengurus, dan menunjukkan identitas asli keduanya.
- Ketahui Skor Kredit
Dikutip dari cimbniaga.co.id, layanan SLIK memiliki skor-skor tertentu untuk mengategorikan nasabah. Berikut adalah perincian dan makna dari skor yang Anda miliki:
- Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak. Apabila memiliki skor ini, Anda dapat mengajukan kredit dengan sesuka hati.
- Skor 2: Kredit dengan Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari. Meskipun begitu, Anda masih dipersilakan untuk mengajukan kredit.
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.
- Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.
- Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Apabila Anda memiliki skor 3, 4, dan 5, maka bank atau lembaga keuangan tidak akan memberikan pelayanan BI Checking atau SLIK pada Anda. Sebab, banyak bank dan lembaga keuangan yang tidak ingin mengambil risiko sehingga pembayaran kredit akan bermasalah dan merugikan lembaga finansial terkait.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca juga: Cara Mengecek BI Checking alias SLIK secara Daring dan Luring