Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Hal yang Wajib Anda Ketahui sebelum Menggunakan Layanan BI Checking atau SLIK

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Pekerja melayani nasabah di Bank Mandiri Cabang Jakarta Sudirman, Jakarta  Senin, 23 Agustus 2021. Dalam tujuh bulan pertama 2021, Bank Mandiri menambah lebih dari dua juta rekening tabungan baru. TEMPO/Tony Hartawan
Pekerja melayani nasabah di Bank Mandiri Cabang Jakarta Sudirman, Jakarta Senin, 23 Agustus 2021. Dalam tujuh bulan pertama 2021, Bank Mandiri menambah lebih dari dua juta rekening tabungan baru. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - BI Checking atau SLIK merupakan layanan finansial yang menyediakan catatan historis mengenai kelancaran pembayaran Kredit Anda. Awalnya, layanan ini dinaungi oleh Bank Indonesia (BI). Tapi, dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, layanan BI Checking berubah nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sejak 1 Januari 2018.

Perubahan ini didasarkan pada peralihan fungsi pengawasan perbankan dari BI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan begitu, segala bentuk pelayanan dan pengecekan terhadap SLIK akan diurus di bawah naungan OJK.

Karena itu, terdapat lima hal yang harus Anda pahami terlebih dahulu sebelum mengajukan pengurusan atau pengecekan SLIK ke OJK. Berikut adalah hal-hal yang harus Anda perhatikan:

  • Pelayanan Gratis

Baik debitur perorangan atau badan usaha tidak akan dipungut biaya sepeser pun apabila hendak menggunakan layanan SLIK di OJK baik daring maupun luring.

  • Pelayanan Cepat

Dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id, OJK mengeklaim bahwa pelayanan SLIK hanya membutuhkan waktu selama 20 menit, yaitu 5 menit untuk mencetak dan 15 menit untuk sesi penjelasan hasil cetakan.

  • Sebaiknya Tidak Diwakilkan

Penggunaan layanan SLIK sebaiknya tidak dikuasakan guna menjaga kerahasiaan data pribadi Anda. Namun, apabila tidak memungkinkan, Anda dapat membuat surat kuasa dengan meterai Rp10.000 dan menyiapkan identitas asli debitur dan penerima kuasa.

  • Siapkan Kartu Identitas Asli

Identitas asli menjadi syarat mutlak apabila Anda hendak menggunakan layanan SLIK. Untuk WNI, Anda dapat menyiapkan KTP. Sedangkan bagi WNA, Anda harus menyiapkan paspor. Sementara itu, bagi debitur berupa badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha, identitas pengurus, dan menunjukkan identitas asli keduanya.

  • Ketahui Skor Kredit
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dikutip dari cimbniaga.co.id, layanan SLIK memiliki skor-skor tertentu untuk mengategorikan nasabah. Berikut adalah perincian dan makna dari skor yang Anda miliki:

  • Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak. Apabila memiliki skor ini, Anda dapat mengajukan kredit dengan sesuka hati.
  • Skor 2: Kredit dengan Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari. Meskipun begitu, Anda masih dipersilakan untuk mengajukan kredit. 
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.
  • Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.
  • Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Apabila Anda memiliki skor 3, 4, dan 5, maka bank atau lembaga keuangan tidak akan memberikan pelayanan BI Checking atau SLIK pada Anda. Sebab, banyak bank dan lembaga keuangan yang tidak ingin mengambil risiko sehingga pembayaran kredit akan bermasalah dan merugikan lembaga finansial terkait.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca juga: Cara Mengecek BI Checking alias SLIK secara Daring dan Luring

  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

3 jam lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.


Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

1 hari lalu

Bank DBS Indonesia. Foto : DBS
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.


Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

3 hari lalu

Bank KB Bukopin. Istimewa
Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

PT Bank KB Bukopin menurunkan rasio kredit berisiko hingga di bawah 35 persen.


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

3 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

3 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

3 hari lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.