TEMPO.CO, Jakarta - BI Checking merupakan catatan historis mengenai kelancaran pembayaran kredit yang dilakukan oleh nasabah. Artinya, ketika Anda akan mengajukan kredit, seperti kredit pemilikan rumah (KPR) atau kredit tanpa agunan (KTA), pengecekan terhadap BI Checking biasanya menjadi keharusan yang harus dipenuhi oleh nasabah.
Dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id, layanan BI Checking telah beralih nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Bagaimana Cara Mengecek SLIK?
Dalam SLIK, tidak hanya bank dan lembaga keuangan yang terdaftar sebagai Biro Informasi Kredit (BIK) yang dapat mengetahui catatan historis kredit Anda, tetapi masyarakat juga dapat mengaksesnya.
Meskipun begitu, tidak semua orang dengan sesuka hati bisa mengakses informasi-informasi tersebut. Terdapat persyaratan dokumen dan mekanisme yang harus diikuti sebelum Anda dapat mengecek SLIK.
Dilansir oleh cimbniaga.co.id, setidaknya ada dua cara untuk mengecek SLIK, yaitu secara luring dan daring. Berikut adalah tahapan-tahapan pada kedua cara tersebut:
Cara Melihat SLIK secara Luring
- Untuk debitur perorangan, siapkan kartu identitas asli, yaitu KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA. Untuk debitur badan usaha, siapkan fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus serta wajib membawa identitas asli badan usaha.
- Silakan data ke kantor-kantor perwakilan OJK di beberapa daerah dan isi formulir permohonan Sistem Informasi Debitur (SID).
- Apabila dokumen dinyatakan sah dan lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan catatan yang Anda inginkan.
Cara Melihat SLIK secara Daring
- Buka tautan permohonan SLIK pada laman berikut (https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi).
- Isilah formulir sebagaimana yang diminta.
- Unggah identitas asli bagi debitur perorangan dan unggah identitas pengurus serta akta pendirian perusahaan bagi debitur badan usaha.
- Apabila data-data tersebut telah diisi, klik tombol “Kirim”.
- Tunggu bukti registrasi antrean SLIK yang dikirim oleh OJK melalui surel. Anda akan menerima hasil verifikasi antrean SLIK daring paling lambat H-2 dari tanggal pengiriman pengajuan.
- Apabila data yang diajukan telah dinyatakan valid, maka nasabah dapat mencetak formulir yang dikirim melalui surel dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
- Berikutnya, Anda harus mengirimkan foto dan hasil pindai formulir yang telah ditandatangani ke nomor WhatsApp yang tertera. Selain itu, Anda juga diminta untuk mengirimkan swafoto dengan menunjukkan KTP.
- Setelah itu, OJK akan melakukan verifikasi lanjutan melalui WhatsApp dan melakukan panggilan video apabila diperlukan.
- Apabila Anda lolos semua tahapan verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil SID melalui surel Anda.
Berdasarkan kedua cara tersebut, pengecekan SLIK secara daring haruslah melalui tahapan verifikasi yang lebih lama dan terperinci. Karena itu, apabila Anda membutuhkan SID dengan cepat, mekanisme pengecekan SLIK secara luring mampu menjadi opsi yang relevan bagi Anda.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca juga: Apa Itu BI Checking dan Bagaimana Cara Melihatnya?