Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Mengecek BI Checking alias SLIK secara Daring dan Luring

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Suasana aktivitas transaksi perbankan di kantor Bank Mandiri Cabang Patra Jasa, Jakarta, Selasa, 2 November 2021. Bank Indonesia menetapkan biaya transfer online menggunakan sistem BI Fast maksimal Rp 2.500 dari bank kepada nasabah. TEMPO/Tony Hartawan
Suasana aktivitas transaksi perbankan di kantor Bank Mandiri Cabang Patra Jasa, Jakarta, Selasa, 2 November 2021. Bank Indonesia menetapkan biaya transfer online menggunakan sistem BI Fast maksimal Rp 2.500 dari bank kepada nasabah. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - BI Checking merupakan catatan historis mengenai kelancaran pembayaran kredit yang dilakukan oleh nasabah. Artinya, ketika Anda akan mengajukan kredit, seperti kredit pemilikan rumah (KPR) atau kredit tanpa agunan (KTA),  pengecekan terhadap BI Checking biasanya menjadi keharusan yang harus dipenuhi oleh nasabah.

Dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id, layanan BI Checking telah beralih nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). 

Bagaimana Cara Mengecek SLIK?

Dalam SLIK, tidak hanya bank dan lembaga keuangan yang terdaftar sebagai Biro Informasi Kredit (BIK) yang dapat mengetahui catatan historis kredit Anda, tetapi masyarakat juga dapat mengaksesnya. 

Meskipun begitu, tidak semua orang dengan sesuka hati bisa mengakses informasi-informasi tersebut. Terdapat persyaratan dokumen dan mekanisme yang harus diikuti sebelum Anda dapat mengecek SLIK.

Dilansir oleh cimbniaga.co.id, setidaknya ada dua cara untuk mengecek SLIK, yaitu secara luring dan daring. Berikut adalah tahapan-tahapan pada kedua cara tersebut:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Cara Melihat SLIK secara Luring

  1. Untuk debitur perorangan, siapkan kartu identitas asli, yaitu KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA. Untuk debitur badan usaha, siapkan fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus serta wajib membawa identitas asli badan usaha.
  2. Silakan data ke kantor-kantor perwakilan OJK di beberapa daerah dan isi formulir permohonan Sistem Informasi Debitur (SID).
  3. Apabila dokumen dinyatakan sah dan lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan catatan yang Anda inginkan.

Cara Melihat SLIK secara Daring

  1. Buka tautan permohonan SLIK pada laman berikut (https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi).
  2. Isilah formulir sebagaimana yang diminta.
  3. Unggah identitas asli bagi debitur perorangan dan unggah identitas pengurus serta akta pendirian perusahaan bagi debitur badan usaha.
  4. Apabila data-data tersebut telah diisi, klik tombol “Kirim”.
  5. Tunggu bukti registrasi antrean SLIK yang dikirim oleh OJK melalui surel. Anda akan menerima hasil verifikasi antrean SLIK daring paling lambat H-2 dari tanggal pengiriman pengajuan.
  6. Apabila data yang diajukan telah dinyatakan valid, maka nasabah dapat mencetak formulir yang dikirim melalui surel dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
  7. Berikutnya, Anda harus mengirimkan foto dan hasil pindai formulir yang telah ditandatangani ke nomor WhatsApp yang tertera. Selain itu, Anda juga diminta untuk mengirimkan swafoto dengan menunjukkan KTP.
  8. Setelah itu, OJK akan melakukan verifikasi lanjutan melalui WhatsApp dan melakukan panggilan video apabila diperlukan. 
  9. Apabila Anda lolos semua tahapan verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil SID melalui surel Anda. 

Berdasarkan kedua cara tersebut, pengecekan SLIK secara daring haruslah melalui tahapan verifikasi yang lebih lama dan terperinci. Karena itu, apabila Anda membutuhkan SID dengan cepat, mekanisme pengecekan SLIK secara luring mampu menjadi opsi yang relevan bagi Anda.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca juga: Apa Itu BI Checking dan Bagaimana Cara Melihatnya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

7 jam lalu

Ilustrasi judi online.
Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

Presiden Jokowi memimpin langsung rapat internal Indonesia darurat judi online, yang omsetnya setahun Rp327 triliun hampir 10 persen dari APBN


Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

13 jam lalu

Ilustrasi judi online.
Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.


Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

1 hari lalu

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.  Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus meningkatkan koordinasi, integrasi dan kerja sama di antara berbagai bidang organisasi di OJK untuk semakin memperkuat pengawasan lintas bidang di industri jasa keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

OJK membeberkan dampak memanasnya konflik di Timur Tengah kinerja intermediasi dan stabilitas sistem keuangan nasional.


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

5 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

14 hari lalu

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.  Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus meningkatkan koordinasi, integrasi dan kerja sama di antara berbagai bidang organisasi di OJK untuk semakin memperkuat pengawasan lintas bidang di industri jasa keuangan. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Setelah izin usaha izin PT BPR Bali Artha Anugrah dicabut oleh OJK, maka LPS langsung menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.


CIMB Niaga akan Bagi Dividen Tunai Sebesar Rp 3,08 Triliun

15 hari lalu

Presiden Direktur Bank CIMB Niaga Lani Darmawan. Foto: Instagram/@lani_darmawan
CIMB Niaga akan Bagi Dividen Tunai Sebesar Rp 3,08 Triliun

CIMB Niaga menyepakati pembagian dividen tunai sebesar Rp 3,08 triliun atau 50 persen dari laba bersih tahun buku 2023.


Jadi Perhatian OJK, Anak Muda Diminta Gunakan Pinjol dan Paylater dengan Bijak

16 hari lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Jadi Perhatian OJK, Anak Muda Diminta Gunakan Pinjol dan Paylater dengan Bijak

OJK imbau supaya anak muda menggunakan pinjol dan paylater secara tidak berlebihan. Hanya untuk kebutuhan mendesak.


Pasar Keuangan Global Disebut Kondusif dan Jasa Keuangan Nasional Stabil, Simak Penjelasan Bos OJK

16 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberi sambutan saat Peluncuran Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028-Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif di Jakarta, Jumat 10 November 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028 seiring dengan maraknya kasus jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Tempo/Tony Hartawan
Pasar Keuangan Global Disebut Kondusif dan Jasa Keuangan Nasional Stabil, Simak Penjelasan Bos OJK

OJK sebut, saat ini kondisi perekonomian dan pasar keuangan global cukup kondusif, tapi tetap perlu memperhatikan perkembangan geopolitik global.


OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

17 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan buku Taksonomi Untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia kepada Presiden Joko Widodo saat Pertemuan Industri Jasa Keuangan Tahun 2024 di Jakarta, Selasa 20 Februari 2024. Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) merupakan wadah penyampaian arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Industri Jasa Keuangan, serta sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja OJK kepada publik. PTIJK 2024 mengambil tema Sektor Jasa Keuangan yang Kuat dan Stabil untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan. TEMPO/Subekti.
OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

OJK sampaikan restrukturisasi kredit perbankan untuk mengatasi dampak Covid-19 berakhir pada 31 Maret 2024,. Apa artinya bagi pelaku usaha?


Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

18 hari lalu

Sejumlah calon penumpang memasuki gerbong kereta rel listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek di Stasiun KA Tanah Abang, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022. Kondisi stasiun tersebut terpantau padat penumpang saat jam pulang kerja di tengah kembali ditetapkannya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta oleh pemerintah. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

KAI Commuter mencatat total pengguna commuter line Jabodetabek selama libur panjang mencapai 1,6 juta orang.