1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 18.340.000
d. Anggota Rp 18.340.000
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 14.702.000
c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp 8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 7.517.000
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan SD/ SMP/ sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.219.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 3.613.000
- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 4.079.000
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu /sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.842.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.329.000
- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 4.984.000
c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.138.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.657.000
- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 5.397.000
d. Strata 1/ Diploma Empat/ sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.735.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.394.000
- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 6.229.000
e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 5.064.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.770.00
- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 7.769.000.
RIANI SANUSI PUTRI | BISNIS
Baca: Dinamika Pemberian Gaji ke-13 PNS dari Pemerintahan Soeharto hingga Joko Widodo
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini