TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto menjelaskan pembayaran gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) akan dilakukan mulai 1 Juli 2022.
"Lalu untuk pengajuan SPM (Surat Perintah Membayar) gaji ke-13 dapat dilakukan mulai tgl 24 Juni," ujarnya saat dihubungi Tempo, Selasa, 21 Juni 2022.
SPM nantinya diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 24 Juni 2022 dan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan dengan tanggal 1 Juli 2022.
Ia menjelaskan, dalam rangka percepatan penyelesaian pembayaran, proses persiapan gaji ke-13 sudah bisa dimulai pada 23 Juni untuk rekonsiliasi gaji. Namun sesuai dengan ketentuannya, kata Tri, pencairan tetap dibayarkan pada bulan Juli.
Menurut Tri, proses pencairan diatur lebih cepat sebagai bagian dari pelayanan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Hal itu merupakan strategi agar tidak terjadi bottle neck pencairan dana di tgl 1 Juli.
"Dengan demikian diharapkan pada tgl 1 Juli sebagian besar satuan kerja sudah dapat dibayarkan gaji ketigabelasnya," ucap Tri.
Tri menjelaskan untuk satuan kerja yang mengajukan pencairan setelah tgl 1 Juli, pengajuan akan tetap dilayani dan gaji ke-13 PNS tetap dibayarkan.
Daftar Besaran Gaji 13
Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13, berikut rincian besaran gaji ke-13 yang diterima.