Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dinamika Pemberian Gaji ke-13 PNS dari Pemerintahan Soeharto hingga Joko Widodo

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Terhitung mulai hari ini Kamis 3 Juni, gaji ke-13 ASN dan TNI - Polri mulai disalurkan untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan.
Terhitung mulai hari ini Kamis 3 Juni, gaji ke-13 ASN dan TNI - Polri mulai disalurkan untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaGaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2022 dipastikan cair setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, tepatnya pada Juli mendatang. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. 

“Kebijakan pemberian gaji ke-13 diharapkan bisa memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus membantu pemulihan ekonomi Indonesia,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu, 16 April 2022. 

Mekanisme pemberian gaji-13 ini kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022. Seperti diketahui, gaji ke-13 bagi PNS ini setiap tahunnya rutin dilakukan pemerintah. Pertanyaannya adalah sejak kapan pemberian gaji ke-13 ini dilakukan? 

Dinamika Gaji ke-13 PNS 

Dirangkum Tempo dari berbagai sumber, gaji ke-13 untuk PNS sudah ada sejak 1969. Di tahun tersebut, tambahan gaji yang diberikan kepada para abdi negara juga mencakup gaji ke-14 sebagai pengganti hadiah Lebaran. Namun, di tahun-tahun berikutnya gaji ke-13 ini tidak konsisten diberikan sebab masih tergantung pada kondisi keuangan negara. 

Selain tahun 1969, tercatat pada era Presiden Soeharto gaji ke-13 hanya diberikan pada 1979 dan 1983. Sementara pada 1980-182 tidak diberikan dengan alasan pemerintah telah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan. Kemudian pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri gaji ke-13 kembali dilanjutkan. 

Dalam pidato kenegaraan Agustus 2003, Megawati menyatakan pemberian gaji ke-13 sekaligus sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Pun hal ini sekaligus sebagai kompensasi tidak adanya kebijakan kenaikan gaji ASN tahun 2004. Pemerintah kemudian memberikan gaji ke-13 pada Juni dan Juli di tahun tersebut. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seperti diketahui, gaji ke-13 merupakan pemberian upah yang biasanya jatuh menjelang tahun ajaran baru, yakni sekitar Juli-Agustus. Adapun besaran gaji-1 adalah sebesar gaji pokok beserta tunjangan-tunjangan lainnya. Artinya, pada juli PNS mendapatkan upah dua kali lipat ketimbang bulan-bulan reguler lainnya. 

Meski demikian, pada masa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang berkuasa selama 10 tahun, pemberian gaji ke-13 ini hanya dicarikan pada 2006. Kebijakan ini dilakukan mengingat masa pemerintahan SBY yang setiap tahunnya menaikkan gaji PNS. 

Skema yang demikian tidak berlaku lagi saat Presiden Joko Widodo berkuasa, yaitu memberikan THR sekaligus gaji ke-13 di setiap tahunnya. Dilansir dari kemenkeu.go.id, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. 

HARIS SETYAWAN

Baca juga: Sri Mulyani Sebut THR dan Gaji ke-13 2022 Lebih Jumbo dari 2021, Ini Rinciannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

4 jam lalu

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, Bakal Capres Ganjar Pranowo, dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerima bibit Mari Sejahterahkan Petani (MSP) di Rakernas IV PDIP. Dok. PDIP
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.


Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

17 jam lalu

Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.


Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

19 jam lalu

Presiden Joko Widodo. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat dengan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, dan Agus Gumiwang tentang pembatasan impor.


TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

1 hari lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, memaparkan peran penting lembaganya bagi perekonomian kepada media di tengah ramai kecaman masyarakat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Ilona
TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat


Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di RSUD Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan BPJS Kesehatan yang dia klaim sudah baik. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.


Jokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD

2 hari lalu

Logo OECD. Wikipedia.org
Jokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri untuk membahas proses keanggotaan Indonesia di OECD.


Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

2 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian sudah menyiapkan beberapa rencana untuk menangani masalah di Bea Cukai.


Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu
Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

Sri Mulyani menyampaikan informasi ihwal perkembangan perekonomian global terkini kepada Jokowi di Istana.


Berakhirnya Kerusuhan Mei 1998, Lengsernya Soeharto Lahirnya Reformasi

2 hari lalu

Ribuan mahasiswa menduduki Gedung MPR/DPR saat unjuk rasa menuntut Soeharto mundur sebagai Presiden RI, Jakarta, Mei 1998. Selain menuntut diturunkannya Soeharto dari Presiden, Mahasiswa juga menuntut turunkan harga sembako, dan cabut dwifungsi ABRI. TEMPO/Rully Kesuma
Berakhirnya Kerusuhan Mei 1998, Lengsernya Soeharto Lahirnya Reformasi

Pada Kamis, 21 Mei 1998, Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya dari kursi kepresidenan, menjadi tanda mulainya era reformasi.


Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu
Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait sorotan publik terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belakangan ini.