TEMPO.CO, Jakarta - Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2022 dipastikan cair setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, tepatnya pada Juli mendatang. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.
“Kebijakan pemberian gaji ke-13 diharapkan bisa memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus membantu pemulihan ekonomi Indonesia,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu, 16 April 2022.
Mekanisme pemberian gaji-13 ini kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022. Seperti diketahui, gaji ke-13 bagi PNS ini setiap tahunnya rutin dilakukan pemerintah. Pertanyaannya adalah sejak kapan pemberian gaji ke-13 ini dilakukan?
Dinamika Gaji ke-13 PNS
Dirangkum Tempo dari berbagai sumber, gaji ke-13 untuk PNS sudah ada sejak 1969. Di tahun tersebut, tambahan gaji yang diberikan kepada para abdi negara juga mencakup gaji ke-14 sebagai pengganti hadiah Lebaran. Namun, di tahun-tahun berikutnya gaji ke-13 ini tidak konsisten diberikan sebab masih tergantung pada kondisi keuangan negara.
Selain tahun 1969, tercatat pada era Presiden Soeharto gaji ke-13 hanya diberikan pada 1979 dan 1983. Sementara pada 1980-182 tidak diberikan dengan alasan pemerintah telah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan. Kemudian pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri gaji ke-13 kembali dilanjutkan.
Dalam pidato kenegaraan Agustus 2003, Megawati menyatakan pemberian gaji ke-13 sekaligus sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Pun hal ini sekaligus sebagai kompensasi tidak adanya kebijakan kenaikan gaji ASN tahun 2004. Pemerintah kemudian memberikan gaji ke-13 pada Juni dan Juli di tahun tersebut.
Seperti diketahui, gaji ke-13 merupakan pemberian upah yang biasanya jatuh menjelang tahun ajaran baru, yakni sekitar Juli-Agustus. Adapun besaran gaji-1 adalah sebesar gaji pokok beserta tunjangan-tunjangan lainnya. Artinya, pada juli PNS mendapatkan upah dua kali lipat ketimbang bulan-bulan reguler lainnya.
Meski demikian, pada masa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang berkuasa selama 10 tahun, pemberian gaji ke-13 ini hanya dicarikan pada 2006. Kebijakan ini dilakukan mengingat masa pemerintahan SBY yang setiap tahunnya menaikkan gaji PNS.
Skema yang demikian tidak berlaku lagi saat Presiden Joko Widodo berkuasa, yaitu memberikan THR sekaligus gaji ke-13 di setiap tahunnya. Dilansir dari kemenkeu.go.id, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
HARIS SETYAWAN
Baca juga: Sri Mulyani Sebut THR dan Gaji ke-13 2022 Lebih Jumbo dari 2021, Ini Rinciannya