Kata Teten, kebijakan nasional terkait ekonomi digital itu sangat luas, seperti mengatur perihal marketplace. Dalam hal ini, pemerintah memastikan akan mempercepat revisi Permendag No.50.
Lebih lanjut, Menkop sengaja mengundang para pemangku kepentingan lain untuk membahas revisi Permendag agar substansi yang terkandung dalam aturan tersebut sesuai dengan kebutuhan.
“Kita ingin melindungi UMKM, di sisi lain juga ingin Indonesia menjadi tetap atraktif untuk investasi. Kita bukan ingin menutup pasar Indonesia dari produk asing, tapi bagaimana produk asing memiliki playing field yang sama dengan produk UMKM,” ujar Teten.
Baca: Menilik Cerita Shiroshima, UMKM Lokal yang Tembus Pasar Paris bersama Shopee
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini