Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementan Siapkan Tenaga Medik Veteriner Hadapi PMK

image-gnews
Iklan

INFO BISNIS – Kementerian Pertanian terus melakukan penangangan pencegahan terhadap wabah Penyakit Mulut dan Kuku pada ternak. Penyiapan tim medik veteriner juga menjadi fokus agar wabah tidak meluas.

"Kementerian Pertanian dan juga Kementerian Kesehatan sampai sekarang masih terus mengurangi risiko dari wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan yang sudah menyebar di beberapa wilayah di Indonesia," kata Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Wabah PMK telah menyebar ke 16 Provinsi yang mencakup 82 Kabupaten. Jumlah hewan ternak yang sakit terkena PMK sebanyak 20.723 ekor dari total yang terdampak sebanyak 5.454.454 ekor, populasi yang sembuh 6.898 ekor, populasi yang dipotong paksa karena terpapar PMK sebanyak 162 ekor dan yang mengalami kematian sebanyak 142 ekor. 

“Guna membekali masyarakat serta petugas medik veteriner dan paramedik veteriner agar siap menghadapi PMK," ujar Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi. 

Dedi menegaskan bahwa hewan yang terserang PMK adalah hewan berkuku genap, seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi. Adapun upaya yang telah dilakukan Kementan untuk menanggulangi penyebaran PMK dengan mendirikan crisis center atau posko, melakukan pengaturan lalu lintas ternak, pendistribusian obat, menyediakan vaksin, melaksanakan pelatihan dan memperluas jangkauan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) seputar kasus PMK.

"Selain itu, pemerintah telah membagi kawasan hewan ternak selama wabah PMK menjadi empat bagian, yakni daerah wabah, daerah tertular, daerah terduga, dan daerah bebas. Daerah wabah merupakan yang telah resmi ditetapkan mengalami wabah PMK oleh Kementerian Pertanian," tutur Dedi. 

Adapun, daerah tertular merupakan daerah dengan hewan ternak yang telah terkonfirmasi terjangkit PMK melalui uji lab. Daerah terduga adalah daerah yang telah dilaporkan memiliki wabah PMK namun masih menunggu hasil uji lab, sedangkan daerah bebas adalah kawasan yang bebas dari wabah PMK.

"Kementan pun mengupayakan ketersediaan hewan kurban untuk Iduladha Tahun 2022 bukan berasal dari daerah zona merah atau terkonfirmasi PMK tetapi berasal dari zona hijau atau daerah bebas PMK dan dipastikan cukup," kata Dedi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit PMK, terdapat 3 kategori, yaitu Sah, Tidak Sah, dan Sedekah atau tidak memenuhi syarat untuk kurban. 

Hukum hewan yang terpapar PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya tetap dianggap Sah sebagai hewan kurban.

Sedangkan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, sehingga hukumnya tidak sah untuk dijadikan sebagai hewan kurban.

Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tetapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan untuk berkurban (10 – 13 Dzulhijjah), maka hasil sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah dan tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban.

Drh. Rochmadiyanto, Drh. Budi, dan Taufik Mawaddani saat menjadi narasumber dalam “Bertani On Cloud (BOC) volume 181” memberikan informasi cara P4S Merapi Farm binaan Balai Besar Pelatihan dan Kesehatan Hewan (BBPKH) Cinagara menghadapi PMK Menjelang Iduladha.

Menurut mereka, peran aktif dari berbagai pihak diperlukan bagi pencegahan dan penanganan PMK. Juga dibutuhkan pengetahuan yang cukup dan memadai agar paham langkah yang perlu dilakukan saat menghadapi hewan yang terkena PMK. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Karyoto Terima Penghargaan di Tengah Desakan Agar untuk Mundur

4 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto saat ditemui usai pengamanan demo sidang sengketa Pilpres 2024 di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Senin, 22 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Karyoto Terima Penghargaan di Tengah Desakan Agar untuk Mundur

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menerima penghargaan dan brevet kehormatan setia waspada pasukan pengamanan presiden .


SYL Klaim akan Bertanggung Jawab Jika Terbukti Bersalah Korupsi di Kementan

4 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
SYL Klaim akan Bertanggung Jawab Jika Terbukti Bersalah Korupsi di Kementan

SYL masih menyangkal tuduhan telah melakukan pemerasan pada para pejabat di Eselon I Kementerian Pertanian.


Disebut Tamak oleh Jaksa KPK, SYL: Saya Gak Ngerti Kata Itu

4 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Disebut Tamak oleh Jaksa KPK, SYL: Saya Gak Ngerti Kata Itu

Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali mengungkit jasa-jasanya saat menjadi Menteri Pertanian usai disebut tamak oleh Jaksa KPK


Jadi Koordinator Pengumpulan Uang untuk Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta Dituntut 6 Tahun Penjara

4 hari lalu

Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (kanan) saat mengikuti sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota yakni mantan Sekjen?Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Jadi Koordinator Pengumpulan Uang untuk Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta Dituntut 6 Tahun Penjara

Tuntutan terhadap Muhammad Hatta dalam perkara korupsi di Kementan ini sama dengan Kasdi Subagyono.


Kasdi Subagyono Dituntut 6 Tahun Penjara karena Bantu Kumpulkan Uang untuk SYL

5 hari lalu

Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono saat bersaksi pada sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota yakni mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Kasdi Subagyono Dituntut 6 Tahun Penjara karena Bantu Kumpulkan Uang untuk SYL

JPU KPK juga menuntut pidana denda terhadap Kasdi Subagyono Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.


Jaksa KPK Sebut Nayunda Nabila Telah Kembalikan Uang Rp 70 Juta Pemberian SYL

5 hari lalu

Penyanyi dangdut, Nayunda Nabila Nizrinah, dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024. Empat saksi tersebut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Sebut Nayunda Nabila Telah Kembalikan Uang Rp 70 Juta Pemberian SYL

Nayunda Nabila sempat bekerja sebagai pegawai honorer di Kementerian Pertanian selama setahun pada 2021 dengan gaji Rp 4,3 juta per bulan.


Tebal Surat Tuntutan Syahrul Yasin Limpo 1.576 Halaman, Jaksa Minta Pembacaan Diringkas

5 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai memberikan kesaksian untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Dalam sidang ini, SYL menjadi saksi mahkota  atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TEMPO/Imam Sukamto
Tebal Surat Tuntutan Syahrul Yasin Limpo 1.576 Halaman, Jaksa Minta Pembacaan Diringkas

Syahrul Yasin Limpo diduga menerima uang sebesar Rp 44.546.079.044 itu sebagai gratifikasi selama periode 2020 hingga 2023.


Syahrul Yasin Limpo Hari Ini Menjalani Sidang Pembacaan Tuntutan

5 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan kesaksian untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Dalam sidang ini, SYL menjadi saksi mahkota  atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Hari Ini Menjalani Sidang Pembacaan Tuntutan

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo hari ini, 28 Juni 2024, akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Tipikor.


Syahrul Yasin Limpo Berkali Sebut Nama Jokowi dalam Persidangan Dugaan Korupsi, Soal Apa Saja?

6 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota yakni mantan Sekjen?Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Syahrul Yasin Limpo Berkali Sebut Nama Jokowi dalam Persidangan Dugaan Korupsi, Soal Apa Saja?

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) beberapa kali sebut nama Jokowi dalam sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Istri Syahrul Yasin Limpo Terima Uang Makan Rp 2-3 Juta Per Hari dan Uang Bulanan, SYL Sebut Protap Semua Menteri

8 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berpelukan dengan istrinya Ayun Sri Harahap (kanan) usai mengikuti sidang lanjutan  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024. Sidang lanjutan Mantan Menteri Pertanian itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Istri Syahrul Yasin Limpo Terima Uang Makan Rp 2-3 Juta Per Hari dan Uang Bulanan, SYL Sebut Protap Semua Menteri

Kementerian Pertanian anggarkan uang bulanan dan uang makan Rp 2 - 3 juta per hari untuk istri Syahrul Yasin Limpo. Ia sebut protap semua menteri.