TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menyerahkan berkas gugatan atas perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintah atas polemik stok dan harga minyak goreng saat ini.
Gugatan itu ditujukan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi.
Organisasi yang ikut menggugat di antaranya Sawit Watch, Perkumpulan Hukum dan Masyarakay (HuMa), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional, Lembaga Studi dan Advikasi Masyarakat (ELSAM), Greenpeace Indonesia, dan Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia.
"Gugatan ini menyebutkan bahwa kegagalan Presiden Jokowi dan Mendag dalam mencegah tinggi dan langkanya minyak goreng," kata Andi Muttaqien Deputi Direktur ELSAM sekaligus Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat di PTUN, Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juni 2022.
Andi menjelaskan, gugatan kali ini merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya mengajukan upaya administratif berupa keberatan kepada empat pejabat terkait pada 22 April 2022 lalu. Gugatan kembali dilayangkan karena belum juga mendapatkan respon dari pemerintah.
Menurut Andi, upaya Jokowi dan Mendag bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya Asas Kecermatan, Asas Kepentingan Umum dan Asas Keadilan.
Larangan Ekspor CPO Hanya Berefek Sementara