TEMPO.CO, Jakarta -Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulan Mei 2022 mencatat perkembangan sektor keuangan stabil terjaga dengan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan yang terus meningkat dan semakin berkontribusi terhadap berlanjutnya pemulihan ekonomi nasional, di tengah meningkatnya ketidakpastian global.
Salah satu kontribusi pada pemulihan ekonomi terlihat dari kredit perbankan per April yang tumbuh 9,1 persen yoy. Persentase itu meningkat signifikan dari bulan Maret yang tumbuh 6,67 persen yoy.
"Hal tersebut mencerminkan ekonomi semakin pulih dan dukungan perbankan dalam pemulihan ekonomi nasional semakin menguat," dikutip dari rilis OJK pada Selasa, 31 Mei 2022.
Seluruh kategori debitur mencatatkan pertumbuhan kredit, terutama UMKM dan ritel. Pertumbuhan kredit juga didorong naiknya kredit modal kerja, investasi dan konsumsi.
Secara sektoral, kredit sektor pertambangan dan manufaktur mencatatkan kenaikan terbesar secara mtm masing-masing sebesar Rp 21,5 triliun dan Rp 20,8 triliun.
Sementara, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 10,11 persen yoy atau 0,08 persen ytd.
Sedangkan di pasar modal, hingga 24 Mei 2022, jumlah penawaran umum yang dilakukan emiten mencapai 79 dengan total nilai penghimpunan dana mencapai Rp 100,1 triliun.
OJK juga mencatat profil risiko lembaga jasa keuangan pada April 2022 juga masih relatif terjaga dengan rasio kredit macet atau NPL gross perbankan tercatat 3,00 persen dan NPL net 0,83 persen. Rasio NPF Perusahaan Pembiayaan pun stabil di level 2,70 persen.
Demikian juga, OJK menyatakan, permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini terjaga dengan pada level yang memadai. Hal itu tercermin dari Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan tercatat sebesar 24,32 persen.
Sementara itu, Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 506,22 persen dan 321,51 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen. Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang sebesar 2,01 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
"Ke depan, OJK akan terus memperkuat koordinasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya dalam mengantisipasi risiko tekanan inflasi global dan pengetatan kebijakan bank sentral dunia."
Baca Juga: Soroti Pengawasan OJK Terhadap Asuransi Unit Link, BPK Beri 2 Rekomendasi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.