TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menyoroti lemahnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap perusahaan asuransi pengelola premi yang menjanjikan pengembalian dana di masa depan.
Hal itu disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 yang dirilis oleh BPK. IHPS yang dimaksud khususnya pada sisi pemeriksaan atas pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) tahun 2019-2021 pada OJK.
Hasil pemeriksaan tersebut menyimpulkan bahwa pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen sektor IKNB pada pelaku usaha jasa keuangan perasuransian dan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech) tahun 2019- 2021, telah sesuai dengan kriteria yang berlaku dengan pengecualian untuk beberapa permasalahan.
Adapun salah satu permasalahan yang disorot BPK adalah lemahnya pengawasan OJK terhadap perusahaan asuransi unit link. Akibatnya, pengawasan dan perlindungan konsumen produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link menjadi kurang efektif.
"Proses pengelolaan dana atas premi dari nasabah tidak seluruhnya terpantau oleh pengawas dan berpotensi terlambat diantisipasi oleh OJK jika terdapat gagal bayar," tulis BPK dalam IHPS II Tahun 2021, dikutip pada Selasa, 24 Mei 2022.
Atas temuan masalah itu, BPK merekomendasikan dua hal kepada ketua dewan komisioner OJK.
Pertama, BPK merekomendasikan agar ketua dewan komisioner OJK memerintahkan kepada jajarannya untuk menetapkan pedoman pengawasan terhadap perusahaan asuransi pengelola premi yang menjanjikan pengembalian dana di masa depan.
Jajaran yang dimaksud meliputi kepala eksekutif pengawas IKNB, kepala eksekutif pengawas pasar modal, dan kepala eksekutif pengawas perbankan.