Pedoman pengawasan itu, menurut BPK, hendaknya terintegrasi untuk seluruh sektor jasa keuangan, antara lain yang mengatur sharing data dan hasil pengawasan yang bersifat cross cuting issues.
Kedua, BPK merekomendasikan agar ketua dewan komisioner OJK memerintahkan kepala eksekutif pengawas IKNB untuk memutakhirkan peraturan tentang PAYDI. Selain itu segera diterapkan aturan kewajiban perusahaan asuransi untuk melaporkan penempatan atau investasi secara rinci atas premi produk asuransi yang menjanjikan pengembalian dana di masa depan dalam rangka perlindungan konsumen.
Adapun rincian data yang wajib dilaporkan adalah jenis, nilai dan perusahaan investee, serta informasi rinci lainnya.
OJK belum lama ini telah memperbarui peraturan penyelenggaraan PAYDI atau lebih dikenal unit link melalui penerbitan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 pada Maret 2022 lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi menjelaskan aturan tersebut untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi.
Hal ini dilakukan agar pemasaran produk PAYDI atau unit link ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Surat Edaran OJK soal PAYDI tersebut mendorong perbaikan pada tiga aspek utama, yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset PAYDI
Riswinandi berharap perbaikan praktik pemasaran dan transparansi informasi dapat memastikan bahwa pemegang polis PAYDI benar-benar telah memahami PAYDI yang dibeli. Termasuk di antaranya adalah termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis.
"Hal ini mempertimbangkan tingkat literasi asuransi yang masih rendah, sementara PAYDI merupakan produk asuransi yang kompleks karena menggabungkan unsur asuransi dan investasi," ujar Riswinandi.
BISNIS
Baca: Kerugian Asuransi Cigna Melonjak jadi Rp 88,42 Miliar Tahun Lalu, Apa Sebabnya?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.