TEMPO.CO, Jakarta - Peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) per hari ini sudah mencapai 51.682 orang wajib pajak. "Jendela waktunya semakin sedikit, 35 hari lagi. Kami mengimbau para wajib pajak agar segera mengikuti program ini," kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal di Jakarta, Jumat, 27 Mei 2022.
Ia menjelaskan, jumlah peserta PPS telah mencapai 51.682 orang dengan jumlah Surat Keterangan sebanyak 60.179. Rinciannya adalah jumlah PPh mencapai Rp 10.38 triliun, deklarasi dalam negeri sebesar 89,24 triliun, deklarasi luar negeri Rp Rp 7,57 triliun, nilai harta bersih mencapai Rp 103,32 triliun, dan jumlah investasi Rp 6,49 triliun.
Yon menyebutkan, jumlah penerimaan pajak penerimaan pajak Januari hingga April penerimaan pajak PPh non migas mencapai Rp 382,84 triliun. Sedangkan PPh migas Rp 30,66 triliun, PPnBM sebesar Rp 192,12 triliun, dan PBB serta pajak lainnya mencapai Rp 2,43 triliun.
Adapun PPS merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Program tersebut dilaksanakan selama 6 bulan, dari Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. PPS, kaya Yon, dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021.
Yon menjelaskan, PPS berbeda dengan program Tax Amnesty yang diadakan sebelumnya tahun 2016 lalu. Menurut dia, PPS bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.
Berbeda dengan Program Pengungkapan Sukarela, Tax Amnesty bertujuan meningkatkan penerimaan pajak, memperluas basis pemajakan, dan mendorong kepatuhan serta repatriasi modal dan aset yang ada di luar negeri.
Baca: Buya Syafii Maarif Wafat, Ahok: Beliau Seorang Negarawan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.