Sebelumnya, diberitakan bahwa Warda Larosa & Partners Law Firm mencatat total para korban DNA Pro Akademi sebesar Rp 30.705.000.736. Jumlah tersebut dari batch satu sebanyak 17 member dengan kerugian Rp 769.885.400 dan batch dua sebanyak 152 anggota dengan kerugian Rp 29.935.115.336.
Pembentukan paguyuban ini untuk menghimpun para anggota DNA Pro Akademi yang menjadi korban. Masalah yang dihadapi para korban adalah mereka tidak bisa menarik uang dari aplikasi robot trading sejak DNA Pro Akademi tersandung kasus hukum.
“Jadi semua laporan korban itu disatukan ke dalam laporan polisi tadi. Peran kita ini adalah melengkapi unsur tindak pidana perdagangan dalam korban,” katanya, Selasa, 12 April 2022.
Menurut Hollanda, jumlah korban yang ditampung saat ini belum termasuk semua yang menjadi korban dari investasi DNA Pro. Sehingga masih dimungkinkan bahwa banyak korban lain yang ditangani oleh pihak tim kuasa hukum atau pengacara perseorangan untuk persoalan ini.
Baca Juga: Kasus DNA Pro, Direktur PT MAS Bantah Tudingan Perusahaannya Fiktif