TEMPO.CO, Jakarta - Berita ekonomi dan bisnis sepanjang Selasa, 10 Mei 2022, diwarnai beragam isu. Artikel mengenai aturan lengkap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tampak paling banyak dibaca.
Kemudian, artikel yang menarik pembaca lainnya adalah rencana Menteri BUMN Erick Thohir melakukan blacklist terhadap mitra perusahaan pelat merah yang nakal.
Berikut ini empat artikel terpopuler yang dirangkum Tempo.
1. PPKM Seluruh Indonesia Diperpanjang, Ini Daftar Lengkap Poin Aturannya
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat disingkat PPKM se-Indonesia hingga 23 Mei 2022 mendatang.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 dan 25 Tahun 2022.
Berikut merupakan poin-poin aturan dalam Instruksi Mendagri yang berlaku di wilayah PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1 :
- Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan bisa dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO di wilayah PPKM Level 3, 75 persen WHO dan 25 persen WFH di wilayah PPKM Level 2, serta 100 persen WFO di wilayah PPKM Level 1.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
- Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat dan pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat dan pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
- Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan di tempat dengan 50 persen dari kapasitas sampai pukul 21.00 di wilayah PPKM Level 3, 75 persen dari kapasitas sampai pukul 22.00 di wilayah PPKM Level 2, dan 100 persen hingga pukul 22.00 di wilayah PPKM Level 1.
Baca selengkapnya di sini.