Petugas Satpol PP melakukan razia masker di depan Stasiun Klender, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022. Pemerintah memastikan akan terus memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) se-Indonesia hingga waktu yang belum ditentukan. Untuk PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Mei 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat disingkat PPKM se-Indonesia hingga 23 Mei 2022 mendatang.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 dan 25 Tahun 2022.
Berikut merupakan poin-poin aturan dalam Instruksi Mendagri yang berlaku di wilayah PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1 :
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan bisa dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO di wilayah PPKM Level 3, 75 persen WHO dan 25 persen WFH di wilayah PPKM Level 2, serta 100 persen WFO di wilayah PPKM Level 1.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat dan pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat dan pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan di tempat dengan 50 persen dari kapasitas sampai pukul 21.00 di wilayah PPKM Level 3, 75 persen dari kapasitas sampai pukul 22.00 di wilayah PPKM Level 2, dan 100 persen hingga pukul 22.00 di wilayah PPKM Level 1.
Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen pada pukul 10.00 hingga 21.00 di wilayah PPKM Level 3, kapasitas 75 persen hingga pukul 22.00 di wilayah PPKM Level 2, dan kapasitas 100 persen hingga pukul 22.00 di wilayah PPKM Level 1.
Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen di wilayah PPKM Level 3, 75 persen di wilayah PPKM Level 2, dan 100 persen di wilayah PPKM Level 1. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta mengikuti protokol kesehatan. Selain itu, anak usia 6-12 tahun juga wajib didampingi orang tua dan telah mendapat vaksin dosis pertama.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Berikutnya: Tempat ibadah dapat mengadakan acara peribadatan...
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Terbaru, Jokowi Tunjuk Luhut Pandjaitan Ketua Satgas Percepatan Investasi IKN, Ini Jabatan Luhut Lainnya
18 hari lalu
Terbaru, Jokowi Tunjuk Luhut Pandjaitan Ketua Satgas Percepatan Investasi IKN, Ini Jabatan Luhut Lainnya
Luhut Pandjaitan kembali dapat jabatan baru dari Jokowi sebagai ketua satuan tugas khusus untuk mempercepat realisasi investasi di IKN Nusantara.
Jokowi Kembali ke Pasar Tanah Abang, Pedagang Teriak Tawari Diskon
31 hari lalu
Jokowi Kembali ke Pasar Tanah Abang, Pedagang Teriak Tawari Diskon
Jokowi mengunjungi Pasar Tanah Abang selama setengah jam untuk berbincang dengan para pedagang.
Idul Fitri Tahun Ini Tanpa PPKM, Sektor Wisata dan Belanja Raup Untung
34 hari lalu
Idul Fitri Tahun Ini Tanpa PPKM, Sektor Wisata dan Belanja Raup Untung
Momen Idul Fitri ini bisa menjadi titik balik dari tekanan pandemi Covid-19 bagi UMKM dan sektor wisata.
Pesan Erick Thohir di Hari Lebaran: Kalau Sudah Saling Memaafkan, Harus Dijaga di Keseharian Kita
43 hari lalu
Pesan Erick Thohir di Hari Lebaran: Kalau Sudah Saling Memaafkan, Harus Dijaga di Keseharian Kita
Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan inti dari Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran adalah lebih dari sebagai momentum saling memaafkan.
Polda Metro Jaya Sebut Takbir Keliling Boleh Tapi di Tempat Ibadah
45 hari lalu
Polda Metro Jaya Sebut Takbir Keliling Boleh Tapi di Tempat Ibadah
Polda Metro Jaya menyatakan takbir keliling boleh terselenggara di Jabodetabek dengan catatan dilakukan di tempat ibadah.
Panen Cuan Lebaran
45 hari lalu
Panen Cuan Lebaran
Lebaran menggairahkan banyak sektor. Mulai dari perhotelan hingga transportasi. Masa panen cuan, usai paceklik pandemi Covid-19.
Mudik Lebaran Lebih Awal, Bertabur Diskon dan Promo hingga Hindari Macet
51 hari lalu
Mudik Lebaran Lebih Awal, Bertabur Diskon dan Promo hingga Hindari Macet
Pemerintah menghapus kebijakan PPKM sehingga mudik lebaran 2023 diprediksi lebih ramai dibanding 2022 lalu.
PPKM Sudah Dicabut, Anggota DPR Minta Syarat Perjalanan Tidak Dipersulit
53 hari lalu
PPKM Sudah Dicabut, Anggota DPR Minta Syarat Perjalanan Tidak Dipersulit
Anggota DPR dari Fraksi PKS meminta pemerintah tak mempersulit syarat perjalanan mengingat status PPKM sudah dicabut.
Ma'ruf Amin Larang Money Politics di Tempat Ibadah, Ini 5 Kategori Politik Uang Termasuk Vote Buying
56 hari lalu
Ma'ruf Amin Larang Money Politics di Tempat Ibadah, Ini 5 Kategori Politik Uang Termasuk Vote Buying
Wapres Ma'ruf Amin mengingatkan larangan politik uang di tempat-tempat ibadah. Apa saja kegiatan yang masuk kategori politik uang?
Ketua MUI Pusat Tolak Usul Penghapusan Rekomendasi FKUB soal Pendirian Rumah Ibadah
58 hari lalu
Ketua MUI Pusat Tolak Usul Penghapusan Rekomendasi FKUB soal Pendirian Rumah Ibadah
MUI menilai rekomendasi rumah ibadah dari pemerintah bersifat top down. Rawan distorsi informasi dan tak berbasis pada kekuatan masyarakat yang guyub.