Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPKM Seluruh Indonesia Diperpanjang, Ini Daftar Lengkap Poin Aturannya

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Petugas Satpol PP melakukan razia masker di depan Stasiun Klender, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022. Pemerintah memastikan akan terus memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) se-Indonesia hingga waktu yang belum ditentukan. Untuk PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Mei 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Petugas Satpol PP melakukan razia masker di depan Stasiun Klender, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022. Pemerintah memastikan akan terus memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) se-Indonesia hingga waktu yang belum ditentukan. Untuk PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Mei 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat disingkat PPKM se-Indonesia hingga 23 Mei 2022 mendatang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 dan 25 Tahun 2022.

Berikut merupakan poin-poin aturan dalam Instruksi Mendagri yang berlaku di wilayah PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1 :

    • Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan bisa dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh.
    • Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO di wilayah PPKM Level 3, 75 persen WHO dan 25 persen WFH di wilayah PPKM Level 2, serta 100 persen WFO di wilayah PPKM Level 1.
    • Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
    • Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
    • Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat dan pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
    • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat dan pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
    • Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan di tempat dengan 50 persen dari kapasitas sampai pukul 21.00 di wilayah PPKM Level 3, 75 persen dari kapasitas sampai pukul 22.00 di wilayah PPKM Level 2, dan 100 persen hingga pukul 22.00 di wilayah PPKM Level 1. 
    • Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen pada pukul 10.00 hingga 21.00 di wilayah PPKM Level 3, kapasitas 75 persen hingga pukul 22.00 di wilayah PPKM Level 2, dan kapasitas 100 persen hingga pukul 22.00 di wilayah PPKM Level 1. 
    • Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen di wilayah PPKM Level 3, 75 persen di wilayah PPKM Level 2, dan 100 persen di wilayah PPKM Level 1. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta mengikuti protokol kesehatan. Selain itu, anak usia 6-12 tahun juga wajib didampingi orang tua dan telah mendapat vaksin dosis pertama.
    • Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Berikutnya: Tempat ibadah dapat mengadakan acara peribadatan...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Inilah 50 Restoran Terbaik Asia 2024

24 hari lalu

Restoran Sezanne Tokyo. Instagram/Sezannetokyo
Inilah 50 Restoran Terbaik Asia 2024

Acara penghargaan restoran terbaik Asia ini diadakan pada Selasa malam, 26 Maret 2024 di Seoul di Grand InterContinental Seoul Parnas.


Serangkaian Aturan Bagi Turis Asing Saat Berada di Bali: Soal Berlalu Lintas hingga Berbusana

33 hari lalu

Personel Satlantas Polres Badung menindak warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis 9 Maret 2023. Jajaran Polda Bali terus melakukan penindakan berupa tilang manual di berbagai titik kawasan wisata di Pulau Dewata menyusul maraknya WNA yang melanggar aturan berlalu lintas. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Serangkaian Aturan Bagi Turis Asing Saat Berada di Bali: Soal Berlalu Lintas hingga Berbusana

Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan sejumlah aturan kepada wisatawan yang berkunjung ke Bali, apa saja?


5 Insiden Penembakan di Tempat Ibadah, Teranyar, Belasan Jamaah Salat Subuh Tewas di Burkina Faso

56 hari lalu

Petugas Polisi Newark berjaga di luar Masjid Muhammad-Newark setelah penembakan Imam masjid bernama Hassan Sharif di Newark, New Jersey, AS, 3 Januari 2024. Sharif ditembak beberapa kali oleh orang tak dikenal di depan masjid saat hendak melaksanakan salat subuh pada Rabu dinihari. REUTERS/Eduardo Munoz
5 Insiden Penembakan di Tempat Ibadah, Teranyar, Belasan Jamaah Salat Subuh Tewas di Burkina Faso

Penembakan di tempat ibadah kembali terjadi.


Gibran Belum Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat Kasus Covid-19 Naik

19 Desember 2023

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (dua dari kiri) bersama jajaran pejabat Forkopimda Kota Solo mengikuti rangkaian Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-75 Tahun 2023 yang digelar di halaman Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Belum Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat Kasus Covid-19 Naik

Gibran belum memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia.


Moeldoko Beberkan 3 Strategi Utama RI Hadapi Pandemi Covid-19

25 Oktober 2023

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bersama Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro saat memberikan keterangan soal usulan penundaan Pemilu Serentak 2024 oleh Bawaslu di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Moeldoko Beberkan 3 Strategi Utama RI Hadapi Pandemi Covid-19

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, mengatakan pemerintah menerapkan tiga strategi saat menghadapi pandemi Covid-19 di tengah ketidakpastian global. Apa saja?


Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

20 September 2023

Wali Kota Depok Mohammad Idris menggelar konferensi pers soal kasus kapel di Balai Kota Depok, Selasa 19 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

Mohammad Indris mengatakan, ada salah persepsi yang perlu diluruskan dalam masalah kapel di Cinere itu.


Wali Kota Depok: Penggerudukan Kapel di Cinere Karena Salah Paham

19 September 2023

Wali Kota Depok Mohammad Idris menggelar konferensi pers soal kasus kapel di Balai Kota Depok, Selasa 19 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Wali Kota Depok: Penggerudukan Kapel di Cinere Karena Salah Paham

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengungkap adanya salah paham dan soal izin pemanfaatan ruko dalam kasus penggerudukan kapel di Cinere.


7 Fakta Pelarangan Ibadah di Kapel Depok, Sempat Digedor dan Diteriaki

17 September 2023

Warga Cinere, Depok menggeruduk kapel di salah satu ruko di Jalan Bukit Cinere Raya RT. 12 RW. 03, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Depok. Foto: Istimewa
7 Fakta Pelarangan Ibadah di Kapel Depok, Sempat Digedor dan Diteriaki

Puluhan massa menggeruduk sebuah kapel di salah satu ruko di Depok. Mereka menuding tempat ibadah tersebut belum memiliki izin.


Pelarangan Ibadah di Depok, Jemaat Kapel Bukit Cinere Kebaktian Streaming Besok

16 September 2023

Warga Cinere, Depok menggeruduk kapel di salah satu ruko di Jalan Bukit Cinere Raya RT. 12 RW. 03, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Depok. Foto: Istimewa
Pelarangan Ibadah di Depok, Jemaat Kapel Bukit Cinere Kebaktian Streaming Besok

Pelarangan ibadah terjadi di Kapel Bukit Cinere, Depok, saat puluhan puluhan massa yang menolak aktivitas peribadatan menggeruduknya pagi tadi


Pelarangan Ibadah di Depok, Warga Cinere Geruduk Kapel

16 September 2023

Warga Cinere, Depok menggeruduk kapel di salah satu ruko di Jalan Bukit Cinere Raya RT. 12 RW. 03, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Depok. Foto: Istimewa
Pelarangan Ibadah di Depok, Warga Cinere Geruduk Kapel

Puluhan warga Cinere, Depok, menggeruduk kapel atau tempat ibadah di salah satu ruko. Mereka menuding kapel tersebut tidak memiliki izin yang jelas