Petugas Satpol PP melakukan razia masker di depan Stasiun Klender, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022. Pemerintah memastikan akan terus memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) se-Indonesia hingga waktu yang belum ditentukan. Untuk PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Mei 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat disingkat PPKM se-Indonesia hingga 23 Mei 2022 mendatang.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 dan 25 Tahun 2022.
Berikut merupakan poin-poin aturan dalam Instruksi Mendagri yang berlaku di wilayah PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1 :
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan bisa dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO di wilayah PPKM Level 3, 75 persen WHO dan 25 persen WFH di wilayah PPKM Level 2, serta 100 persen WFO di wilayah PPKM Level 1.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat dan pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat dan pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan di tempat dengan 50 persen dari kapasitas sampai pukul 21.00 di wilayah PPKM Level 3, 75 persen dari kapasitas sampai pukul 22.00 di wilayah PPKM Level 2, dan 100 persen hingga pukul 22.00 di wilayah PPKM Level 1.
Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen pada pukul 10.00 hingga 21.00 di wilayah PPKM Level 3, kapasitas 75 persen hingga pukul 22.00 di wilayah PPKM Level 2, dan kapasitas 100 persen hingga pukul 22.00 di wilayah PPKM Level 1.
Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen di wilayah PPKM Level 3, 75 persen di wilayah PPKM Level 2, dan 100 persen di wilayah PPKM Level 1. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta mengikuti protokol kesehatan. Selain itu, anak usia 6-12 tahun juga wajib didampingi orang tua dan telah mendapat vaksin dosis pertama.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Berikutnya: Tempat ibadah dapat mengadakan acara peribadatan...
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Moeldoko Beberkan 3 Strategi Utama RI Hadapi Pandemi Covid-19
36 hari lalu
Moeldoko Beberkan 3 Strategi Utama RI Hadapi Pandemi Covid-19
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, mengatakan pemerintah menerapkan tiga strategi saat menghadapi pandemi Covid-19 di tengah ketidakpastian global. Apa saja?
Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok
20 September 2023
Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok
Mohammad Indris mengatakan, ada salah persepsi yang perlu diluruskan dalam masalah kapel di Cinere itu.
Wali Kota Depok: Penggerudukan Kapel di Cinere Karena Salah Paham
19 September 2023
Wali Kota Depok: Penggerudukan Kapel di Cinere Karena Salah Paham
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengungkap adanya salah paham dan soal izin pemanfaatan ruko dalam kasus penggerudukan kapel di Cinere.
7 Fakta Pelarangan Ibadah di Kapel Depok, Sempat Digedor dan Diteriaki
17 September 2023
7 Fakta Pelarangan Ibadah di Kapel Depok, Sempat Digedor dan Diteriaki
Puluhan massa menggeruduk sebuah kapel di salah satu ruko di Depok. Mereka menuding tempat ibadah tersebut belum memiliki izin.
Pelarangan Ibadah di Depok, Jemaat Kapel Bukit Cinere Kebaktian Streaming Besok
16 September 2023
Pelarangan Ibadah di Depok, Jemaat Kapel Bukit Cinere Kebaktian Streaming Besok
Pelarangan ibadah terjadi di Kapel Bukit Cinere, Depok, saat puluhan puluhan massa yang menolak aktivitas peribadatan menggeruduknya pagi tadi
Pelarangan Ibadah di Depok, Warga Cinere Geruduk Kapel
16 September 2023
Pelarangan Ibadah di Depok, Warga Cinere Geruduk Kapel
Puluhan warga Cinere, Depok, menggeruduk kapel atau tempat ibadah di salah satu ruko. Mereka menuding kapel tersebut tidak memiliki izin yang jelas
Polemik Usul Kepala BNPT agar Tempat Ibadah di Bawah Kontrol Pemerintah, Langkah Mundur?
6 September 2023
Polemik Usul Kepala BNPT agar Tempat Ibadah di Bawah Kontrol Pemerintah, Langkah Mundur?
Usul Kepala BNPT agar tempat ibadah di bawah kontrol pemerintah menimbulkan sejumlah kritik. Usul ini bahkan dinilai sebagai langkah mundur.
Soal Usul BNPT Agar Tempat Ibadah Dikontrol, Setara: Yang Tepat Libatkan Organisasi Keagamaan Moderat
6 September 2023
Soal Usul BNPT Agar Tempat Ibadah Dikontrol, Setara: Yang Tepat Libatkan Organisasi Keagamaan Moderat
Setara Institute menanggapi usul BNPT agar pemerintah kontrol tempat ibadah. Mereka menilai yang tepat adalah libatkan organisasi keagamaan moderat.
Setara Institute Anggap Usul BNPT soal Kontrol Rumah Ibadah Berpotensi Langgar Hak Konstitusional
5 September 2023
Setara Institute Anggap Usul BNPT soal Kontrol Rumah Ibadah Berpotensi Langgar Hak Konstitusional
Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Rycko Amelza Dahniel mengusulkan agar pemerintah mengontrol semua tempat ibadah di Indonesia.
Kepala BNPT Usul Tempat Ibadah di Bawah Kontrol Pemerintah, MUI: Bertentangan dengan UUD 1945
5 September 2023
Kepala BNPT Usul Tempat Ibadah di Bawah Kontrol Pemerintah, MUI: Bertentangan dengan UUD 1945
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas menyebut usul BNPT agar tempat ibadah di bawah kontrol pemerintah bertentangan dengan UUD 1945.