Petugas Satpol PP melakukan razia masker di depan Stasiun Klender, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022. Pemerintah memastikan akan terus memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) se-Indonesia hingga waktu yang belum ditentukan. Untuk PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Mei 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan
Tempat ibadah dapat mengadakan acara peribadatan/keagamaan berjamaah dengan kapasitas 50 persen di wilayah PPKM Level 3, 75 persen di wilayah PPKM Level 2, dan 100 persen di wilayah PPKM Level 1.
Pelaksanaan kegiatan pada area publik diizinkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen di wilayah PPKM Level 3, 75 persen di wilayah PPKM Level 2, dan 100 persen di wilayah PPKM Level 1.
Suasana kafe dan pertokoan di Kota Kasablanka saat berlakunya perpanjangan operasional di wilayah berstatus PPKM level 2 di Jakarta Selatan, Rabu, 6 April 2022. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah memperpanjang jam operasional mall, restoran dan kafe. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan diizinkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen di wilayah PPKM Level 3, 75 persen di wilayah PPKM Level 2, dan 100 persen di wilayah PPKM Level 1.
Fasilitas olahraga di ruang terbuka maupun pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen di wilayah PPKM Level 3, 75 persen di wilayah PPKM Level 2, dan 100 persen di wilayah PPKM Level 1.
Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan diizinkan paling banyak 50 persen di wilayah PPKM Level 3, 75 persen dari kapasitas di wilayah PPKM Level 2, dan 75 persen di wilayah PPKM Level 3. Hidangan makanan di tempat tidak diizinkan.
Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring ditutup untuk sementara waktu di wilayah PPKM Level 3, namun diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen di wilayah PPKM Level 2 dan 100 persen di wilayah PPKM Level 1.
Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang di wilayah PPKM Level 3, serta 100 persen di wilayah PPKM Level 2 dan Level 1.
Persyaratan perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.
Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah.
Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Inilah 50 Restoran Terbaik Asia 2024
24 hari lalu
Inilah 50 Restoran Terbaik Asia 2024
Acara penghargaan restoran terbaik Asia ini diadakan pada Selasa malam, 26 Maret 2024 di Seoul di Grand InterContinental Seoul Parnas.
Serangkaian Aturan Bagi Turis Asing Saat Berada di Bali: Soal Berlalu Lintas hingga Berbusana
33 hari lalu
Serangkaian Aturan Bagi Turis Asing Saat Berada di Bali: Soal Berlalu Lintas hingga Berbusana
Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan sejumlah aturan kepada wisatawan yang berkunjung ke Bali, apa saja?
5 Insiden Penembakan di Tempat Ibadah, Teranyar, Belasan Jamaah Salat Subuh Tewas di Burkina Faso
56 hari lalu
5 Insiden Penembakan di Tempat Ibadah, Teranyar, Belasan Jamaah Salat Subuh Tewas di Burkina Faso
Penembakan di tempat ibadah kembali terjadi.
Gibran Belum Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat Kasus Covid-19 Naik
19 Desember 2023
Gibran Belum Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat Kasus Covid-19 Naik
Gibran belum memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia.
Moeldoko Beberkan 3 Strategi Utama RI Hadapi Pandemi Covid-19
25 Oktober 2023
Moeldoko Beberkan 3 Strategi Utama RI Hadapi Pandemi Covid-19
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, mengatakan pemerintah menerapkan tiga strategi saat menghadapi pandemi Covid-19 di tengah ketidakpastian global. Apa saja?
Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok
20 September 2023
Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok
Mohammad Indris mengatakan, ada salah persepsi yang perlu diluruskan dalam masalah kapel di Cinere itu.
Wali Kota Depok: Penggerudukan Kapel di Cinere Karena Salah Paham
19 September 2023
Wali Kota Depok: Penggerudukan Kapel di Cinere Karena Salah Paham
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengungkap adanya salah paham dan soal izin pemanfaatan ruko dalam kasus penggerudukan kapel di Cinere.
7 Fakta Pelarangan Ibadah di Kapel Depok, Sempat Digedor dan Diteriaki
17 September 2023
7 Fakta Pelarangan Ibadah di Kapel Depok, Sempat Digedor dan Diteriaki
Puluhan massa menggeruduk sebuah kapel di salah satu ruko di Depok. Mereka menuding tempat ibadah tersebut belum memiliki izin.
Pelarangan Ibadah di Depok, Jemaat Kapel Bukit Cinere Kebaktian Streaming Besok
16 September 2023
Pelarangan Ibadah di Depok, Jemaat Kapel Bukit Cinere Kebaktian Streaming Besok
Pelarangan ibadah terjadi di Kapel Bukit Cinere, Depok, saat puluhan puluhan massa yang menolak aktivitas peribadatan menggeruduknya pagi tadi
Pelarangan Ibadah di Depok, Warga Cinere Geruduk Kapel
16 September 2023
Pelarangan Ibadah di Depok, Warga Cinere Geruduk Kapel
Puluhan warga Cinere, Depok, menggeruduk kapel atau tempat ibadah di salah satu ruko. Mereka menuding kapel tersebut tidak memiliki izin yang jelas