Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPKM Seluruh Indonesia Diperpanjang, Ini Daftar Lengkap Poin Aturannya

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Petugas Satpol PP melakukan razia masker di depan Stasiun Klender, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022. Pemerintah memastikan akan terus memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) se-Indonesia hingga waktu yang belum ditentukan. Untuk PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Mei 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Petugas Satpol PP melakukan razia masker di depan Stasiun Klender, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022. Pemerintah memastikan akan terus memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) se-Indonesia hingga waktu yang belum ditentukan. Untuk PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Mei 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan
 

    • Tempat ibadah dapat mengadakan acara peribadatan/keagamaan berjamaah dengan kapasitas 50 persen di wilayah PPKM Level 3, 75 persen di wilayah PPKM Level 2, dan 100 persen di wilayah PPKM Level 1.
    • Pelaksanaan kegiatan pada area publik diizinkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen di wilayah PPKM Level 3, 75 persen di wilayah PPKM Level 2, dan 100 persen di wilayah PPKM Level 1.

 Suasana kafe dan pertokoan di Kota Kasablanka saat berlakunya perpanjangan operasional di wilayah berstatus PPKM level 2 di Jakarta Selatan, Rabu, 6 April 2022. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah memperpanjang jam operasional mall, restoran dan kafe. TEMPO/ Faisal Ramadhan

    • Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan diizinkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen di wilayah PPKM Level 3, 75 persen di wilayah PPKM Level 2, dan 100 persen di wilayah PPKM Level 1.
    • Fasilitas olahraga di ruang terbuka maupun pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen di wilayah PPKM Level 3, 75 persen di wilayah PPKM Level 2, dan 100 persen di wilayah PPKM Level 1. 
    • Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan diizinkan paling banyak 50 persen di wilayah PPKM Level 3, 75 persen dari kapasitas di wilayah PPKM Level 2, dan 75 persen di wilayah PPKM Level 3. Hidangan makanan di tempat tidak diizinkan.
    • Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring ditutup untuk sementara waktu di wilayah PPKM Level 3, namun diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen di wilayah PPKM Level 2 dan 100 persen di wilayah PPKM Level 1. 
    • Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang di wilayah PPKM Level 3, serta 100 persen di wilayah PPKM Level 2 dan Level 1. 
    • Persyaratan perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.
    • Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah.
    • Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan.

SITI NUR RAHMAWATI
Baca juga: Luhut Beberkan Sebab Perpanjangan PPKM di Jawa-Bali Meski Kasus Covid-19 Menurun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Inilah 50 Restoran Terbaik Asia 2024

24 hari lalu

Restoran Sezanne Tokyo. Instagram/Sezannetokyo
Inilah 50 Restoran Terbaik Asia 2024

Acara penghargaan restoran terbaik Asia ini diadakan pada Selasa malam, 26 Maret 2024 di Seoul di Grand InterContinental Seoul Parnas.


Serangkaian Aturan Bagi Turis Asing Saat Berada di Bali: Soal Berlalu Lintas hingga Berbusana

33 hari lalu

Personel Satlantas Polres Badung menindak warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis 9 Maret 2023. Jajaran Polda Bali terus melakukan penindakan berupa tilang manual di berbagai titik kawasan wisata di Pulau Dewata menyusul maraknya WNA yang melanggar aturan berlalu lintas. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Serangkaian Aturan Bagi Turis Asing Saat Berada di Bali: Soal Berlalu Lintas hingga Berbusana

Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan sejumlah aturan kepada wisatawan yang berkunjung ke Bali, apa saja?


5 Insiden Penembakan di Tempat Ibadah, Teranyar, Belasan Jamaah Salat Subuh Tewas di Burkina Faso

56 hari lalu

Petugas Polisi Newark berjaga di luar Masjid Muhammad-Newark setelah penembakan Imam masjid bernama Hassan Sharif di Newark, New Jersey, AS, 3 Januari 2024. Sharif ditembak beberapa kali oleh orang tak dikenal di depan masjid saat hendak melaksanakan salat subuh pada Rabu dinihari. REUTERS/Eduardo Munoz
5 Insiden Penembakan di Tempat Ibadah, Teranyar, Belasan Jamaah Salat Subuh Tewas di Burkina Faso

Penembakan di tempat ibadah kembali terjadi.


Gibran Belum Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat Kasus Covid-19 Naik

19 Desember 2023

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (dua dari kiri) bersama jajaran pejabat Forkopimda Kota Solo mengikuti rangkaian Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-75 Tahun 2023 yang digelar di halaman Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Belum Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat Kasus Covid-19 Naik

Gibran belum memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia.


Moeldoko Beberkan 3 Strategi Utama RI Hadapi Pandemi Covid-19

25 Oktober 2023

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bersama Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro saat memberikan keterangan soal usulan penundaan Pemilu Serentak 2024 oleh Bawaslu di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Moeldoko Beberkan 3 Strategi Utama RI Hadapi Pandemi Covid-19

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, mengatakan pemerintah menerapkan tiga strategi saat menghadapi pandemi Covid-19 di tengah ketidakpastian global. Apa saja?


Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

20 September 2023

Wali Kota Depok Mohammad Idris menggelar konferensi pers soal kasus kapel di Balai Kota Depok, Selasa 19 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

Mohammad Indris mengatakan, ada salah persepsi yang perlu diluruskan dalam masalah kapel di Cinere itu.


Wali Kota Depok: Penggerudukan Kapel di Cinere Karena Salah Paham

19 September 2023

Wali Kota Depok Mohammad Idris menggelar konferensi pers soal kasus kapel di Balai Kota Depok, Selasa 19 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Wali Kota Depok: Penggerudukan Kapel di Cinere Karena Salah Paham

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengungkap adanya salah paham dan soal izin pemanfaatan ruko dalam kasus penggerudukan kapel di Cinere.


7 Fakta Pelarangan Ibadah di Kapel Depok, Sempat Digedor dan Diteriaki

17 September 2023

Warga Cinere, Depok menggeruduk kapel di salah satu ruko di Jalan Bukit Cinere Raya RT. 12 RW. 03, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Depok. Foto: Istimewa
7 Fakta Pelarangan Ibadah di Kapel Depok, Sempat Digedor dan Diteriaki

Puluhan massa menggeruduk sebuah kapel di salah satu ruko di Depok. Mereka menuding tempat ibadah tersebut belum memiliki izin.


Pelarangan Ibadah di Depok, Jemaat Kapel Bukit Cinere Kebaktian Streaming Besok

16 September 2023

Warga Cinere, Depok menggeruduk kapel di salah satu ruko di Jalan Bukit Cinere Raya RT. 12 RW. 03, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Depok. Foto: Istimewa
Pelarangan Ibadah di Depok, Jemaat Kapel Bukit Cinere Kebaktian Streaming Besok

Pelarangan ibadah terjadi di Kapel Bukit Cinere, Depok, saat puluhan puluhan massa yang menolak aktivitas peribadatan menggeruduknya pagi tadi


Pelarangan Ibadah di Depok, Warga Cinere Geruduk Kapel

16 September 2023

Warga Cinere, Depok menggeruduk kapel di salah satu ruko di Jalan Bukit Cinere Raya RT. 12 RW. 03, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Depok. Foto: Istimewa
Pelarangan Ibadah di Depok, Warga Cinere Geruduk Kapel

Puluhan warga Cinere, Depok, menggeruduk kapel atau tempat ibadah di salah satu ruko. Mereka menuding kapel tersebut tidak memiliki izin yang jelas