Petugas Satpol PP melakukan razia masker di depan Stasiun Klender, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022. Pemerintah memastikan akan terus memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) se-Indonesia hingga waktu yang belum ditentukan. Untuk PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Mei 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat disingkat PPKM se-Indonesia hingga 23 Mei 2022 mendatang.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 dan 25 Tahun 2022.
Berikut merupakan poin-poin aturan dalam Instruksi Mendagri yang berlaku di wilayah PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1 :
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan bisa dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO di wilayah PPKM Level 3, 75 persen WHO dan 25 persen WFH di wilayah PPKM Level 2, serta 100 persen WFO di wilayah PPKM Level 1.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat dan pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat dan pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan di tempat dengan 50 persen dari kapasitas sampai pukul 21.00 di wilayah PPKM Level 3, 75 persen dari kapasitas sampai pukul 22.00 di wilayah PPKM Level 2, dan 100 persen hingga pukul 22.00 di wilayah PPKM Level 1.
Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen pada pukul 10.00 hingga 21.00 di wilayah PPKM Level 3, kapasitas 75 persen hingga pukul 22.00 di wilayah PPKM Level 2, dan kapasitas 100 persen hingga pukul 22.00 di wilayah PPKM Level 1.
Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen di wilayah PPKM Level 3, 75 persen di wilayah PPKM Level 2, dan 100 persen di wilayah PPKM Level 1. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta mengikuti protokol kesehatan. Selain itu, anak usia 6-12 tahun juga wajib didampingi orang tua dan telah mendapat vaksin dosis pertama.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Berikutnya: Tempat ibadah dapat mengadakan acara peribadatan...
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Inilah 50 Restoran Terbaik Asia 2024
35 hari lalu
Inilah 50 Restoran Terbaik Asia 2024
Acara penghargaan restoran terbaik Asia ini diadakan pada Selasa malam, 26 Maret 2024 di Seoul di Grand InterContinental Seoul Parnas.
Serangkaian Aturan Bagi Turis Asing Saat Berada di Bali: Soal Berlalu Lintas hingga Berbusana
44 hari lalu
Serangkaian Aturan Bagi Turis Asing Saat Berada di Bali: Soal Berlalu Lintas hingga Berbusana
Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan sejumlah aturan kepada wisatawan yang berkunjung ke Bali, apa saja?
5 Insiden Penembakan di Tempat Ibadah, Teranyar, Belasan Jamaah Salat Subuh Tewas di Burkina Faso
1 Maret 2024
5 Insiden Penembakan di Tempat Ibadah, Teranyar, Belasan Jamaah Salat Subuh Tewas di Burkina Faso
Penembakan di tempat ibadah kembali terjadi.
Gibran Belum Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat Kasus Covid-19 Naik
19 Desember 2023
Gibran Belum Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat Kasus Covid-19 Naik
Gibran belum memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia.
Moeldoko Beberkan 3 Strategi Utama RI Hadapi Pandemi Covid-19
25 Oktober 2023
Moeldoko Beberkan 3 Strategi Utama RI Hadapi Pandemi Covid-19
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, mengatakan pemerintah menerapkan tiga strategi saat menghadapi pandemi Covid-19 di tengah ketidakpastian global. Apa saja?
Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok
20 September 2023
Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok
Mohammad Indris mengatakan, ada salah persepsi yang perlu diluruskan dalam masalah kapel di Cinere itu.
Wali Kota Depok: Penggerudukan Kapel di Cinere Karena Salah Paham
19 September 2023
Wali Kota Depok: Penggerudukan Kapel di Cinere Karena Salah Paham
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengungkap adanya salah paham dan soal izin pemanfaatan ruko dalam kasus penggerudukan kapel di Cinere.
7 Fakta Pelarangan Ibadah di Kapel Depok, Sempat Digedor dan Diteriaki
17 September 2023
7 Fakta Pelarangan Ibadah di Kapel Depok, Sempat Digedor dan Diteriaki
Puluhan massa menggeruduk sebuah kapel di salah satu ruko di Depok. Mereka menuding tempat ibadah tersebut belum memiliki izin.
Pelarangan Ibadah di Depok, Jemaat Kapel Bukit Cinere Kebaktian Streaming Besok
16 September 2023
Pelarangan Ibadah di Depok, Jemaat Kapel Bukit Cinere Kebaktian Streaming Besok
Pelarangan ibadah terjadi di Kapel Bukit Cinere, Depok, saat puluhan puluhan massa yang menolak aktivitas peribadatan menggeruduknya pagi tadi
Pelarangan Ibadah di Depok, Warga Cinere Geruduk Kapel
16 September 2023
Pelarangan Ibadah di Depok, Warga Cinere Geruduk Kapel
Puluhan warga Cinere, Depok, menggeruduk kapel atau tempat ibadah di salah satu ruko. Mereka menuding kapel tersebut tidak memiliki izin yang jelas