TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan memberikan informasi perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional. Pekerja yang bekerja pada tanggal merah memiliki hak mendapatkan upah lembur.
“Ini dia perhitungan kerja lembur yang jatuh pada libur nasional,” tulis akun resmi Kementerian Ketenagakerjaan dalam instagram resmi @kemnaker, Senin, 2 Mei 2022.
Besaran upah lembur dihitung berdasarkan jam kerja. Pekerja dengan waktu kerja enam hari dan 40 jam seminggu akan mendapatkan upah tambahan dengan perhitungan sebagai berikut.
Jam pertama sampai jam ketujuh dibayar 2 x upah sejam
Jam kedelapan dibayar 3 x upah sejam
Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar 4 x upah sejam.
Sedangkan waktu kerja lima hari dan 40 jam seminggu akan mendapatkan perhitungan uang lembur sebagai berikut.
Jam pertama sampai jam kedelapan dibayar 2 x upah sejam
Jam kesembilan dibayar 3 x upah sejam
Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belsa dibayar 4 x upah sejam.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan
6 hari lalu
Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan
Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO
6 hari lalu
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO
SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.
Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang
7 hari lalu
Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang
Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti
Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing
11 hari lalu
Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing
Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi
12 hari lalu
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi
Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.
Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya
13 hari lalu
Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya
Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.
Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi
15 hari lalu
Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi
Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.
Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis
15 hari lalu
Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis
Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.
Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun
16 hari lalu
Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun
Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir
17 hari lalu
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.