TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah secara resmi melarang ekspor produk turunan kelapa sawit, yaitu refined, bleached, deodorized atau RBD palm olein mulai Kamis, 28 Aoril 2022, pukul 00.00 WIB.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto menegaskan pelarangan ekspor RBD palm olein akan terus diberlakukan hingga harga minyak goreng curah menyentuh Rp 14 ribu per liter di seluruh Indonesia.
“Evaluasi akan dilakukan berkala dan ini semacam regulatory sand box yang akan terus disesuaikan situasi yang ada. Jangka waktu akan terus diberlakukan hingga minyak goreng di masyarakat bisa menyentuh harga yang ditargetkan Rp 14 ribu per liter merata di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Airlangga Hartanto dalam konferensi persnya secara virtual, Selasa, 26 April 2022.
Pernyataan Airlangga tersebut sekaligus meluruskan simpang-siur di masyarakat. Pasalnya, banyak kalangan menangkap bahwa pemerintah melarang ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Lantas, apa sebenarnya RBD Palm Olein? Apa bedanya dengan CPO?
Dilansir dari situs aocs.org pada Selasa, 26 April 2022, baik RBD Palm Olein dan CPO merupakan produk turunan dari komoditas minyak kelapa sawit.
Minyak kelapa sawit berasal dari buah pohon kelapa sawit. Dalam keadaan alami dan belum diproses, minyak kelapa sawit berwarna merah tua karena kandungan karotenoid yang tinggi, termasuk karoten (prekursor vitamin A yang memberi warna pada wortel) dan likopen.
Minyak kelapa sawit juga kaya akan antioksidan, seperti vitamin E isomer (tokoferol dan tokotrienol), dan pitosterol. Namun, tanpa pengolahan apapun, minyak sawit mentah (CPO) memiliki kegunaan terbatas di dapur. Pasalnya, CPO memiliki rasa yang sangat kuat.