TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak delapan karyawan PT. Asi Pudjiastuti Aviation atau Susi Air melayangkan somasi kepada perusahaan lantaran diduga tidak memenuhi pembayaran gaji. Lembaga Konsumen (LBH) Konsumen Jakarta sebagai kuasa hukum karyawan tersebut menyatakan mulanya karyawan-karyawan ini dirumahkan semasa pandemi Covid-19.
“Sejak 1 Mei 2020 sampai dengan saat ini, Susi Air telah mencutikan para karyawan tanpa ada pembayaran gaji sama sekali,” ujar Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta Zentoni, Senin, 18 April 2022.
Zentoni menerangkan perbuatan Susi Air yang tidak kunjung membayar gaji para karyawan tersebut diduga telah memenuhi unsur-unsur Pasal 374 KUHP.
Pasal 374 KUHP berbunyi sebagai berikut: Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
LBH Konsumen Jakarta, kata Zentoni, memberikan tanggang waktu selama tujuh hari kepada Susi Air untuk membayarkan seluruh gaji para karyawan tersebut. Somasi ini untuk menghindari upaya hukum pidana maupun perdata.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Perusahaan Susi Air Nadine Kaiser mengatakan perusahaan akan segera menjawab secara resmi somasi dari karyawan tersebut.
Adapun kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, mengatakan belum mendengar somasi yang dilayangkan karyawan lantaran tengah berada di Dubai. “Begitu kembali, akan saya cek,” kata Donal.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca: Pakai Dana Nasabah untuk Main Binomo, Pegawai Bank Dituntut 6 Tahun 6 Bulan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.