Lalu pemberian izin ini terdiri atas IUP dalam rangka PMDN untuk komoditas yang dibagi menjadi tiga. “Yang pertama adalah mineral bukan logam, kedua mineral bukan logam jenis tertentu, dan ketiga batuan. Dengan ketentuan berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut yang ditarik nol sampai dengan 12 mil,” ujar Sugeng.
Selain itu, izin yang diberikan juga atas Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas, yaitu mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan. Kemudian juga diberikan perizinan atas Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi.
Lalu Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang juga diberikan kepada daerah untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, pemberlakuan Perpres ini diharapkan tidak menimbulkan kekacauan dalam perizinan. Saat ini pun masih dalam masa transisi atas perizinan usaha tambang minerba, sehingga beberapa perusahaan masih belum diterbitkan perizinannya.
“Jangan sampai pemberlakuan Perpres Ini menimbulkan 'kekacauan dalam perizinan', sehingga kami sedang mengatur, misalnya dokumen pengajuan perizinan yang sudah masuk akan terus diproses. Namun nanti ada batas waktunya kemudian dilanjutkan prosesnya kepada provinsi,” ujar Ridwan.
Dia juga meminta kepada pengusaha agar bersabar karena pihak Kementerian ESDM tidak berniat menunda izin. Karena masih dalam transisi, Ridwan ingin proses ini berjalan sesuai hakikat dan tujuan dari aturan baru.
Baca: 7 Hal tentang Robot Trading DNA Pro, dari Tawaran Ragam Paket hingga Klaim Legal
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.